26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Segera Perbaiki Titik Jalan-Jalan yang Rusak

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Kerusakan jalan cukup parah terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi itu membuat sopir
angkutan berat memilih jalan dalam kota untuk dilintasi. Akibatnya, Jalan
Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad yang sebelumnya mulus saat ini kondisinya
mulai rusak dan ini juga harus diperhatikan oleh pemerintah kabupaten.

Ketua Komisi IV DPRD
Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto, mendesak agar jalanan yang berpotensi
mencelakan jiwa pengendara khususnya di dalam Kota Sampit harus segera
diperbaiki. Menurutnya, pemerintah kabupaten berpotensi digugat oleh siapapun
yang merasa dirugikan akibat lalainya pemerintah kabupaten memperbaiki jalan
yang mengakibatkan kecelakaan warga.

“Saya meminta kepada
pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR segera perbaiki titik jalan-jalan yang
rusak dan sekiranya berpotensi membahayakan pengguna jalan di dalam Kota
Sampit,”ujar  Dadang.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Diminta Profesional

Dia mengatakan, dalam
undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara
wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 24 ayat (1)
undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang
dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Bagi
penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan ada ketentuan pidananya
yaitu sesuai Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang
tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan
kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12
juta,” terang Dadang.

Baca Juga :  Penanganan Abrasi Pantai Ujung Pandaran Belum Tuntas, Dewan Berharap B

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) juga menambahkan, dalam Pasal 273 itu pula menyebutkan pengguna
jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal
dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi. Dalam pasal tersebut terdapat
alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau
lanjut ke ranah pidana. 

“Kalau ganti rugi yang bisa diperoleh
maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti
rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara, untuk itu
kami mengharapkan jalan yang ada segera dilakukan perbaikan sehingga tidak ada
gugatan dari masyarakat,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Kerusakan jalan cukup parah terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi itu membuat sopir
angkutan berat memilih jalan dalam kota untuk dilintasi. Akibatnya, Jalan
Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad yang sebelumnya mulus saat ini kondisinya
mulai rusak dan ini juga harus diperhatikan oleh pemerintah kabupaten.

Ketua Komisi IV DPRD
Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto, mendesak agar jalanan yang berpotensi
mencelakan jiwa pengendara khususnya di dalam Kota Sampit harus segera
diperbaiki. Menurutnya, pemerintah kabupaten berpotensi digugat oleh siapapun
yang merasa dirugikan akibat lalainya pemerintah kabupaten memperbaiki jalan
yang mengakibatkan kecelakaan warga.

“Saya meminta kepada
pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR segera perbaiki titik jalan-jalan yang
rusak dan sekiranya berpotensi membahayakan pengguna jalan di dalam Kota
Sampit,”ujar  Dadang.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Diminta Profesional

Dia mengatakan, dalam
undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara
wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 24 ayat (1)
undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang
dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Bagi
penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan ada ketentuan pidananya
yaitu sesuai Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang
tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan
kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12
juta,” terang Dadang.

Baca Juga :  Penanganan Abrasi Pantai Ujung Pandaran Belum Tuntas, Dewan Berharap B

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) juga menambahkan, dalam Pasal 273 itu pula menyebutkan pengguna
jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal
dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi. Dalam pasal tersebut terdapat
alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau
lanjut ke ranah pidana. 

“Kalau ganti rugi yang bisa diperoleh
maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti
rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara, untuk itu
kami mengharapkan jalan yang ada segera dilakukan perbaikan sehingga tidak ada
gugatan dari masyarakat,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru