33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Manfaatkan Momen Malam Tahun Baru, Ini Permintaan Pedagang Kembang Api

PALANGKA RAYA- Semakin dekatnya malam pergantian tahun baru
2020, pedagang musiman, yakni pedagang kembang api kini mulai marak di Kota
Palang Raya.

Terkait fenomena maraknya penjual kembang api yang
berdagang untuk meramaikan perayaan tahun baru tersebut,  sampai saat ini imbauan untuk tidak berjual
petasan sama sekali tidak ada. Larangan dan surat teguran dari pihak pemerintah
ataupun aparat keamanan juga tidak ada sampai sekarang.

Di sisi lain, dengan adanya momen natal dan tahun baru
tersebut, para pelaku ekonomi merasa cukup terbantu dengan adanya kesempatan
diperbolehkannya mereka berjualan.

Seperti yang dilakukan Imis (24), penjual kembang api yang
menggelar lapaknya di depan aula KNPI Kalteng di Jalan Tjilik Riwut km. 1. Ia
menuturkan sudah mulai berjualan petasan sejak beberapa hari lalu dal momen
perayaan natal dan tahun baru.

Baca Juga :  Sugianto: Saya Hormati Pak Ben-Ujang, Kalau Tidak ke MK Artinya Mereka

“Semenjak berjualan Kami tidak mendapat teguran baik
tertulis maupun lisan,” ucapnya, Minggu (29/12).

Warga yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir travel
ini menerangkan, dia bersama sejumlah rekannya yang juga berjualan petasan. Namun
berbeda lapak tersebut mulai berjualan sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul
22.00 WIB.

Harga kembang api yang dijualnya pun cukup bervariasi,
mulai dari ribuan, puluhan ribu bahkan untuk jenis tertentu mencapai jutaan
rupiah.

“Harga itu tergantung jenis dan ukuran yang diminta.
Untuk kembang api ukuran kecil ada yang 2.500 rupiah Sementara untuk harga
termahal ada kembang api yang harganya mencapai dua juta,” katanya.

Dengan tidak adanya larangan berjualan, mungkin pemerintah ataupun
pihak terkait lainnya memberi tempat bagi para pelaku ekonomi agar memanfaatkan
momen natal maupun tahun baru untuk melakukan kegiatan jual beli salah satunya
berjualan kembang api.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang

Tapi tidak terlepas dari hal tersebut, kembang api adalah
barang berbahaya jika tidak digunakan dengan bijak. Oleh sebab itu walaupun
tidak ada larangan, masyarakat harus mengetahui tata cara dan secara bijak
menggunakannya. (ard/OL)

PALANGKA RAYA- Semakin dekatnya malam pergantian tahun baru
2020, pedagang musiman, yakni pedagang kembang api kini mulai marak di Kota
Palang Raya.

Terkait fenomena maraknya penjual kembang api yang
berdagang untuk meramaikan perayaan tahun baru tersebut,  sampai saat ini imbauan untuk tidak berjual
petasan sama sekali tidak ada. Larangan dan surat teguran dari pihak pemerintah
ataupun aparat keamanan juga tidak ada sampai sekarang.

Di sisi lain, dengan adanya momen natal dan tahun baru
tersebut, para pelaku ekonomi merasa cukup terbantu dengan adanya kesempatan
diperbolehkannya mereka berjualan.

Seperti yang dilakukan Imis (24), penjual kembang api yang
menggelar lapaknya di depan aula KNPI Kalteng di Jalan Tjilik Riwut km. 1. Ia
menuturkan sudah mulai berjualan petasan sejak beberapa hari lalu dal momen
perayaan natal dan tahun baru.

Baca Juga :  Sugianto: Saya Hormati Pak Ben-Ujang, Kalau Tidak ke MK Artinya Mereka

“Semenjak berjualan Kami tidak mendapat teguran baik
tertulis maupun lisan,” ucapnya, Minggu (29/12).

Warga yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir travel
ini menerangkan, dia bersama sejumlah rekannya yang juga berjualan petasan. Namun
berbeda lapak tersebut mulai berjualan sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul
22.00 WIB.

Harga kembang api yang dijualnya pun cukup bervariasi,
mulai dari ribuan, puluhan ribu bahkan untuk jenis tertentu mencapai jutaan
rupiah.

“Harga itu tergantung jenis dan ukuran yang diminta.
Untuk kembang api ukuran kecil ada yang 2.500 rupiah Sementara untuk harga
termahal ada kembang api yang harganya mencapai dua juta,” katanya.

Dengan tidak adanya larangan berjualan, mungkin pemerintah ataupun
pihak terkait lainnya memberi tempat bagi para pelaku ekonomi agar memanfaatkan
momen natal maupun tahun baru untuk melakukan kegiatan jual beli salah satunya
berjualan kembang api.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang

Tapi tidak terlepas dari hal tersebut, kembang api adalah
barang berbahaya jika tidak digunakan dengan bijak. Oleh sebab itu walaupun
tidak ada larangan, masyarakat harus mengetahui tata cara dan secara bijak
menggunakannya. (ard/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru