26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang

PEMERINTAH telah menetapkan
aturan jam kerja baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 09 Tahun
2021.

Selama sebulan ke depan, efektivitas kerja
ASN dalam seminggu berkurang hingga lima jam. Dari yang sebelumnya minimal 37,5
jam menjadi 32,5 jam.Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan tersebut
berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Baik
itu mereka yang memberlakukan 5 hari maupun 6 hari kerja dalam seminggu.
Perinciannya, untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, dimulai pukul
08.00 hingga 15.00, berlaku Senin hingga Kamis.

Baca Juga :  Dimulai Senin

ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu
mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00–14.00. Setiap Jumat,
waktu bekerja ASN dimulai pada jam yang sama. Hanya, pulang lebih lama
mengingat jam istirahat yang bertambah.

Selama Ramadan, aturan work from home (WFH)
juga masih tetap berjalan. ’’Jam kerja tersebut berlaku untuk semua ASN yang
melaksanakan kedinasan dari rumah ataupun di kantor,’’ tegas Tjahjo.

Soal mekanisme dan jumlah pegawai yang WFO
atau WFH diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
setempat. Dengan bekal data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas
penanganan Covid-19. ’’Yang penting tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pelayanan publik di instansi masing-masing,’’ kata mantan Kemendagri itu.

Baca Juga :  Politikus PKB Ini Siap Bertarung di Pilbup Kotim

 

PEMERINTAH telah menetapkan
aturan jam kerja baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 09 Tahun
2021.

Selama sebulan ke depan, efektivitas kerja
ASN dalam seminggu berkurang hingga lima jam. Dari yang sebelumnya minimal 37,5
jam menjadi 32,5 jam.Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan tersebut
berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Baik
itu mereka yang memberlakukan 5 hari maupun 6 hari kerja dalam seminggu.
Perinciannya, untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, dimulai pukul
08.00 hingga 15.00, berlaku Senin hingga Kamis.

Baca Juga :  Dimulai Senin

ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu
mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00–14.00. Setiap Jumat,
waktu bekerja ASN dimulai pada jam yang sama. Hanya, pulang lebih lama
mengingat jam istirahat yang bertambah.

Selama Ramadan, aturan work from home (WFH)
juga masih tetap berjalan. ’’Jam kerja tersebut berlaku untuk semua ASN yang
melaksanakan kedinasan dari rumah ataupun di kantor,’’ tegas Tjahjo.

Soal mekanisme dan jumlah pegawai yang WFO
atau WFH diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
setempat. Dengan bekal data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas
penanganan Covid-19. ’’Yang penting tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pelayanan publik di instansi masing-masing,’’ kata mantan Kemendagri itu.

Baca Juga :  Politikus PKB Ini Siap Bertarung di Pilbup Kotim

 

Terpopuler

Artikel Terbaru