28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

DPRD Seruyan Bentuk Raperda Tentang Replanting

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kini tengah fokus membidik masalah replanting yang ada di wilayah bumi gawi hatantiring.  

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman mengatakan, selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang membahas mengenai replanting atau pembangunan kebun kelapa sawit milik masyarakat.

“Sampai saat ini, belum ada perda yang mewajibkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) mengharuskan untuk melaksanakan replanting.  Untuk itu kami dari Bapemperda akan membuat payung hukumnya,”katanya, Selasa (13/4).

Politisi Demokrat ini mengatakan, mengapa replanting masih belum dilaksanakan PBS yang berdiri sebelum tahun 2007 lalu itu? hal tersebut karena belum ada payung hukumnya. Dimana dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Tahun 2006/2007 hanya membahas plasma dan tidak mengatur tentang itu.

Baca Juga :  Dewan: Jaga Selalu Kebersihan Sungai

Untuk itu kami dari Bapemperda sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan, yang di dalamnya menyangkut replanting. Sejauh ini sudah kami lakukan konsultasi publik beberapa waktu lalu, ujarnya.

Arahman menegaskan, secara garis besar Raperda tersebut sebenarnya hanya mekanis-mekanis dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan. Hanya saja di dalamnya dibuat kekhususan untuk Kabupaten Seruyan.

“Jadi nanti setelah ini, diundangkan PBS yang melaksanakan replanting di dalamnya nanti wajib melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat tersebut. Hal ini supaya ada pemeretaan antara PBS yang satu dengan yang lain, maka dari itulah kami berusaha untuk membentuk payung hukumnya,"pungkasnya.

Baca Juga :  Pelayanan di Puskesdes Harus Dimaksimalkan

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kini tengah fokus membidik masalah replanting yang ada di wilayah bumi gawi hatantiring.  

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman mengatakan, selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang membahas mengenai replanting atau pembangunan kebun kelapa sawit milik masyarakat.

“Sampai saat ini, belum ada perda yang mewajibkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) mengharuskan untuk melaksanakan replanting.  Untuk itu kami dari Bapemperda akan membuat payung hukumnya,”katanya, Selasa (13/4).

Politisi Demokrat ini mengatakan, mengapa replanting masih belum dilaksanakan PBS yang berdiri sebelum tahun 2007 lalu itu? hal tersebut karena belum ada payung hukumnya. Dimana dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Tahun 2006/2007 hanya membahas plasma dan tidak mengatur tentang itu.

Baca Juga :  Dewan: Jaga Selalu Kebersihan Sungai

Untuk itu kami dari Bapemperda sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan, yang di dalamnya menyangkut replanting. Sejauh ini sudah kami lakukan konsultasi publik beberapa waktu lalu, ujarnya.

Arahman menegaskan, secara garis besar Raperda tersebut sebenarnya hanya mekanis-mekanis dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan. Hanya saja di dalamnya dibuat kekhususan untuk Kabupaten Seruyan.

“Jadi nanti setelah ini, diundangkan PBS yang melaksanakan replanting di dalamnya nanti wajib melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat tersebut. Hal ini supaya ada pemeretaan antara PBS yang satu dengan yang lain, maka dari itulah kami berusaha untuk membentuk payung hukumnya,"pungkasnya.

Baca Juga :  Pelayanan di Puskesdes Harus Dimaksimalkan

Terpopuler

Artikel Terbaru