25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Bentuk Pansus Pertangungjawaban Raperda APBD 2020

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- DPRD Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/ 2021 dengan agenda penyampaian surat keputusan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Selasa (13/4). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan didampingi Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah dan 13 orang anggota DPRD Seruyan. Sedangkan dari pihak pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H. Iswanti, dan Satuan Organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait melalui video converence. 

Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah memaparkan, untuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 telah ditetapkan Pansus DPRD yakni, Ketua Rudi Hartono, Wakil Ketua Bejo Riyanto, serta sembilan anggota. Diantaranya H. Syamsudin, Mutmainah,  Hari Darmawan,  Hj. Masfuatun, Harsandi, Sukran Ma'mun,  Benyamin Pasambe, Muhtadin, dan yang terakhir Salidin. 

Baca Juga :  Generasi Muda Punya Tanggungjawab Terhadap Kemajuan Daerah

“Mereka terdiri atas anggota komisi-komisi DPRD dengan memperhatikan keterwakilan Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Seruyan. Di mana fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan masa jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah semua tugas dinyatakan selesai oleh pimpinan DPRD Seruyan,” ucapnya. 

Dia menjelaskan, terkait rencana kerja dan jadwal kegiatan dari pansus, nantinya akan disusun berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan.

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- DPRD Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/ 2021 dengan agenda penyampaian surat keputusan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Selasa (13/4). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan didampingi Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah dan 13 orang anggota DPRD Seruyan. Sedangkan dari pihak pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H. Iswanti, dan Satuan Organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait melalui video converence. 

Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah memaparkan, untuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 telah ditetapkan Pansus DPRD yakni, Ketua Rudi Hartono, Wakil Ketua Bejo Riyanto, serta sembilan anggota. Diantaranya H. Syamsudin, Mutmainah,  Hari Darmawan,  Hj. Masfuatun, Harsandi, Sukran Ma'mun,  Benyamin Pasambe, Muhtadin, dan yang terakhir Salidin. 

Baca Juga :  Generasi Muda Punya Tanggungjawab Terhadap Kemajuan Daerah

“Mereka terdiri atas anggota komisi-komisi DPRD dengan memperhatikan keterwakilan Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Seruyan. Di mana fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan masa jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah semua tugas dinyatakan selesai oleh pimpinan DPRD Seruyan,” ucapnya. 

Dia menjelaskan, terkait rencana kerja dan jadwal kegiatan dari pansus, nantinya akan disusun berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan.

Terpopuler

Artikel Terbaru