33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sugianto: Saya Hormati Pak Ben-Ujang, Kalau Tidak ke MK Artinya Mereka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan hasil perhitungan yang
bersumber dari formulir C.Hasil KWK yang diperoleh saksi setiap TPS, Tim Badan
Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDIP Kalteng, mendapatkan rekapitulasi
hasil Pilkada Kalteng. Dari penghitungan itu, pasangan H Sugianto Sabran – H
Edy Pratowo berhasil mengungguli pasangan Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar
dengan selisih 3,78 persen.

Jika merujuk Lampiran V Peraturan
MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dimana peraturan ini adalah turunan dari UU
terkait, syarat selisih suara pemilihan gubernur yang bisa digugat ke MK harus
memenuhi syarat maksimal.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah,
dalam ketentuan itu termasuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk 2
juta-6 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari
total suara sah.

Baca Juga :  Yakin Usaha dan Perjuangan akan Menghasilkan Kemenangan

Meski demikian, Calon Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran menyatakan dirinya maupun Calon Wakil Gubernur Edy
Pratowo enggan berandai-andai.

Sugianto Sabran menyatakan
pihaknya juga siap menghadapi apabila dari kubu pasangan ben-Ujang mengajukan
sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena setiap
pasangan calon juga punya hak untuk mengajukan gugatan hingga ke MK.

“Masalah kemenangan,
andaikata ada permasalahan hukum di MK, ya silakan saja (melaporkan, red)
serahkan kepada tim masing-masing calon tentu ada bagian hukumnya
masing-masing. Pak Ben-Ujang punya hak untuk ke MK,” kata Sugianto saat
jumpa pers di kantor DPD PDIP Kalteng, Jumat (11/12).

Namun sambungnya, jika melihat
dari kemenangan (hasil penghitungan Tim Sugianto-Edy, red) tersebut, menurut
Sugianto, maka mungkin saja pengajuan atau pelaporan bisa ditolak oleh MK.

“Karena kemenangan itu pun
kalau dilihat ya tidak mungkin juga ke MK, pasti MK tolak. Lebih baik kita
bersatu untuk Kalimantan Tengah. Untuk itu saya menghormati pasangan nomor urut
01 Pak Ben-Ujang, silahkan andaikata menggunakan hak-haknya ke MK, tetapi kalau
tidak pun Alhamdulillah, itu berarti menunjukkan mereka sayang kepada Kalteng,
mereka (Ben-Ujang, red) sayang kepada masyarakat Kalteng,” ujarnya.

Baca Juga :  SKY Minta Pemkot Persiapkan Posko PSBB Dengan Matang

Sugianto yang berpasangan dengan
Edy Pratowo ini pun betul-betul menghormati pasangan Ben-Ujang kalau terjadi
tidak ke MK. Namun jika sebaliknya, tentu mereka pun juga siap untuk melawan
secara hukum, dimana pasangan Sugianto-Edy juga telah menyiapkan tim hukum.

“Kalaupun terjadi ke MK,
kami pun siap untuk melawan secara hukum, dan kami sudah menyiapkan tim hukum.
Tentu dalam Pilkada pasti ada kekurangan dan kelebihan nya, tetapi mari bersatu
untuk membangun Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan hasil perhitungan yang
bersumber dari formulir C.Hasil KWK yang diperoleh saksi setiap TPS, Tim Badan
Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDIP Kalteng, mendapatkan rekapitulasi
hasil Pilkada Kalteng. Dari penghitungan itu, pasangan H Sugianto Sabran – H
Edy Pratowo berhasil mengungguli pasangan Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar
dengan selisih 3,78 persen.

Jika merujuk Lampiran V Peraturan
MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dimana peraturan ini adalah turunan dari UU
terkait, syarat selisih suara pemilihan gubernur yang bisa digugat ke MK harus
memenuhi syarat maksimal.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah,
dalam ketentuan itu termasuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk 2
juta-6 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari
total suara sah.

Baca Juga :  Yakin Usaha dan Perjuangan akan Menghasilkan Kemenangan

Meski demikian, Calon Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran menyatakan dirinya maupun Calon Wakil Gubernur Edy
Pratowo enggan berandai-andai.

Sugianto Sabran menyatakan
pihaknya juga siap menghadapi apabila dari kubu pasangan ben-Ujang mengajukan
sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena setiap
pasangan calon juga punya hak untuk mengajukan gugatan hingga ke MK.

“Masalah kemenangan,
andaikata ada permasalahan hukum di MK, ya silakan saja (melaporkan, red)
serahkan kepada tim masing-masing calon tentu ada bagian hukumnya
masing-masing. Pak Ben-Ujang punya hak untuk ke MK,” kata Sugianto saat
jumpa pers di kantor DPD PDIP Kalteng, Jumat (11/12).

Namun sambungnya, jika melihat
dari kemenangan (hasil penghitungan Tim Sugianto-Edy, red) tersebut, menurut
Sugianto, maka mungkin saja pengajuan atau pelaporan bisa ditolak oleh MK.

“Karena kemenangan itu pun
kalau dilihat ya tidak mungkin juga ke MK, pasti MK tolak. Lebih baik kita
bersatu untuk Kalimantan Tengah. Untuk itu saya menghormati pasangan nomor urut
01 Pak Ben-Ujang, silahkan andaikata menggunakan hak-haknya ke MK, tetapi kalau
tidak pun Alhamdulillah, itu berarti menunjukkan mereka sayang kepada Kalteng,
mereka (Ben-Ujang, red) sayang kepada masyarakat Kalteng,” ujarnya.

Baca Juga :  SKY Minta Pemkot Persiapkan Posko PSBB Dengan Matang

Sugianto yang berpasangan dengan
Edy Pratowo ini pun betul-betul menghormati pasangan Ben-Ujang kalau terjadi
tidak ke MK. Namun jika sebaliknya, tentu mereka pun juga siap untuk melawan
secara hukum, dimana pasangan Sugianto-Edy juga telah menyiapkan tim hukum.

“Kalaupun terjadi ke MK,
kami pun siap untuk melawan secara hukum, dan kami sudah menyiapkan tim hukum.
Tentu dalam Pilkada pasti ada kekurangan dan kelebihan nya, tetapi mari bersatu
untuk membangun Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru