26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Ayo Daftarkan Tanahmu

Provinsi
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang luasan
wilayahnya kedua terluas di
Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut berimplikasi bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memiliki
tanah yang begitu luas. Tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai amat
penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah identik dengan kelangsungan
hidup masyarakat. Fungsi tanah bukan hanya sekedar tanah untuk bermukim, tetapi
dapat juga menajadi tempat mata pencaharian masyarakat.

Tanah
yang dilekati dengan suatu hak, dapat disebut dengan hak atas tanah. Hak atas
tanah merupakan hak untuk menguasai sebidang tanah yang dapat diberikan kepada
perorangan dan badan hukum. Jenis hak atas tanah bermacam-macam, misalnya hak
guna usaha, hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan lain sebagainya. Tanah dapat
berfungsi untuk memberikan penghidupan dan pengayoman agar tanah dapat
dijadikan saran bagi rakyat untuk mencapai penghidupan yang layak.

Dalam
kehidupan sehari-hari
, tanah
memiliki beberapa nilai, salah satunya nilai ekonomis dan nilai sosial, dapat
disebut dengan nilai ekonomis karena tanah merupakan elemen yang tidak dapat
dikesampingkan terlebih sekarang dalam revolusi industri 4.0 maupun guna
menunjang pertumbuhan ekonomi. Di
samping
mempunyai nilai ekonomis, tanah juga memiliki nilai sosial, yang berarti hak
atas tanah tidak mutlak, namun negara juga menjamin dan menghormati hak atas
tanah yang diberikan kepada warga negaranya, sehingga dibutuhkan kepastian
hukum dalam penguasaan tanah yang dilindungi oleh
undang-undang.

Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap

Seringkali
kita melihat banyaknya permasalahan di bidang pertanahan. salah satu faktor
munculnya permasalahan tersebut adalah belum terdaftarnya tanah-tanah yang
dimiliki oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan merugikan pemilik tanah itu
sendiri. Sebelum memiliki sertipikat tanah, pemilik tanah belum memiliki
jaminan hukum atas tanahnya, sehingga banyak terjadi saling mengakui atas suatu
kepemilikan tanah dan akan menimbulkan sengketa pertanahan, sehingga untuk
mengatasi hal tersebut, masyarakat perlu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Dengan didaftarkannya tanah mereka, maka dapat memberikan legalitas atas
kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Bahagia Langit

Pada
tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menargertkan
65.000 bidang tanah yang disertipikatkan. Program penyertipikatan tanah yang
dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, memiliki
target pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia telah tersertipikat melalui
program strategis nasional bidang pertanahan, salah satunya yaitu program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tak terkecuali di Provinsi
Kalimantan Tengah. Bahwa penyertipikatan tanah tersebut dilakukan setiap tahun
sesuai target. Berdasarkan data yang ada belum mencapai 100% tanah di
Kalimantan Tengah telah tersertipikat, oleh karena itu masih harus terus
dilakukan pendaftaran tanah guna tercapainya kepastian hukum dan mengurangi
terjadinya sengketa tanah yang ada. Demi tercapainya kepastian hukum terhadap
sebidang tanah yang dimiliki seseorang, maka Pemerintah Pusat dalam Nawacita
yang merupakan 9 (sembilan) prioritas yang diutamakan memberikan program yang
dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertipikat yang merupakan tanda
bukti hak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak
bagi semua obyek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam
satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang
meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis
mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya.
Provinsi Kalimantan Tengah
telah memiliki Kantor Pertanahan pada setiap kabupaten atau kota,
Masyarakat
dapat mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan dimana lokasi tanah itu
berada.

Syarat mengikuti program PTSL

Sebelum anda mengikuti program ini, pastikan bahwa desa saudara menjadi
objek atau target dari PTSL kali ini, karena Badan Pertanahan Nasional telah
membuat target desa lengkap, sehingga berawal dari satu desa akan menjadi
sistematis pendaftaran tanahnya. Adapun beberapa persyaratan untuk mengikuti
program PTSL ini, yaitu pertama, mengisi formulir permohonan (ada di
kantor Pertanahan/Kelurahan yang menjadi target PTSL); Kedua, siapkan
KTP dan Kartu Keluarga; Ketiga, siapkan SPPT PBB Terbaru; Keempat,
mengisi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; Kelima, siapkan
surat kepemilikan tanah; Keenam, sudah memasang tugu tanda batas bidang
tanah dan; Ketujuh adalah Menyiapkan materai 6000 sebanyak tiga lembar.

Baca Juga :  Mantap! Guru SMP Pedalaman Katingan Ini Juara 1 Menulis Tingkat Nasion

Setelah tanah terdaftar, maka
hasil atau Produk akhir dari kegiatan pendaftaran tanah berupa sertipikat hak
atas tanah. Sertipikat tersebut memiliki banyak fungsi yang esensial baik bagi
pemilik tanah maupun bagi pemerintah.  Adapun beberapa fungsi tersebut yaitu, Pertama,
sertipikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat. Inilah
fungsi yang utama sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Bahwa

dalam rangka untuk membuktikan Seseorang atau badan hukum sebagai pemegang hak
atas suatu tanah, maka cukup membuktikan sertipikat hak atas tanah tersebut.
Bahwa oleh karena itu di dalam sertipikat telah jelas tercantum didalamnya subjek
dan objeknya mengenai tanah tersebut. Kedua, sertipikat hak atas tanah dapat
memberikan kepercayaan bagi pihak bank/kreditor untuk memberikan pinjaman uang
kepada pemiliknya, mengingat adanya nilai ekonomi bagi suatu tanah yang sudah
tersertipikat. Ketiga, bagi pemerintah, adanya sertipikat hak atas tanah juga
sangat menguntungkan dalam hal tertib administrasi pertanahan walaupun kegunaan
itu kebanyakan tidak langsung. Adanya sertipikat hak atas tanah membuktikan
bahwa tanah yang bersangkutan telah terdaftar dan terekam pada Kantor Pertanahan.
Identitas dan data mengenai suatu tanah yang bersangkutan secara lengkap telah terdokumentasikan
dan tersimpan di Kantor Pertanahan, sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan
dengan mudah diketemukan.

Dengan
terdaftarnya tanah dan memiliki sertipikat hak atas tanah, harapannya dapat
meningkatkan pertumbuhan perekonomian khusunya masyarakat di Kalimantan Tengah
dan seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan paparan diatas bahwa
pendaftaran tanah sangatlah bermanfaat, sehingga segera daftarkan tanahmu !
Penulis adalah CPNS
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN)
Kalteng

 

 

Provinsi
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang luasan
wilayahnya kedua terluas di
Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut berimplikasi bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memiliki
tanah yang begitu luas. Tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai amat
penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah identik dengan kelangsungan
hidup masyarakat. Fungsi tanah bukan hanya sekedar tanah untuk bermukim, tetapi
dapat juga menajadi tempat mata pencaharian masyarakat.

Tanah
yang dilekati dengan suatu hak, dapat disebut dengan hak atas tanah. Hak atas
tanah merupakan hak untuk menguasai sebidang tanah yang dapat diberikan kepada
perorangan dan badan hukum. Jenis hak atas tanah bermacam-macam, misalnya hak
guna usaha, hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan lain sebagainya. Tanah dapat
berfungsi untuk memberikan penghidupan dan pengayoman agar tanah dapat
dijadikan saran bagi rakyat untuk mencapai penghidupan yang layak.

Dalam
kehidupan sehari-hari
, tanah
memiliki beberapa nilai, salah satunya nilai ekonomis dan nilai sosial, dapat
disebut dengan nilai ekonomis karena tanah merupakan elemen yang tidak dapat
dikesampingkan terlebih sekarang dalam revolusi industri 4.0 maupun guna
menunjang pertumbuhan ekonomi. Di
samping
mempunyai nilai ekonomis, tanah juga memiliki nilai sosial, yang berarti hak
atas tanah tidak mutlak, namun negara juga menjamin dan menghormati hak atas
tanah yang diberikan kepada warga negaranya, sehingga dibutuhkan kepastian
hukum dalam penguasaan tanah yang dilindungi oleh
undang-undang.

Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap

Seringkali
kita melihat banyaknya permasalahan di bidang pertanahan. salah satu faktor
munculnya permasalahan tersebut adalah belum terdaftarnya tanah-tanah yang
dimiliki oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan merugikan pemilik tanah itu
sendiri. Sebelum memiliki sertipikat tanah, pemilik tanah belum memiliki
jaminan hukum atas tanahnya, sehingga banyak terjadi saling mengakui atas suatu
kepemilikan tanah dan akan menimbulkan sengketa pertanahan, sehingga untuk
mengatasi hal tersebut, masyarakat perlu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Dengan didaftarkannya tanah mereka, maka dapat memberikan legalitas atas
kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Bahagia Langit

Pada
tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menargertkan
65.000 bidang tanah yang disertipikatkan. Program penyertipikatan tanah yang
dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, memiliki
target pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia telah tersertipikat melalui
program strategis nasional bidang pertanahan, salah satunya yaitu program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tak terkecuali di Provinsi
Kalimantan Tengah. Bahwa penyertipikatan tanah tersebut dilakukan setiap tahun
sesuai target. Berdasarkan data yang ada belum mencapai 100% tanah di
Kalimantan Tengah telah tersertipikat, oleh karena itu masih harus terus
dilakukan pendaftaran tanah guna tercapainya kepastian hukum dan mengurangi
terjadinya sengketa tanah yang ada. Demi tercapainya kepastian hukum terhadap
sebidang tanah yang dimiliki seseorang, maka Pemerintah Pusat dalam Nawacita
yang merupakan 9 (sembilan) prioritas yang diutamakan memberikan program yang
dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertipikat yang merupakan tanda
bukti hak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak
bagi semua obyek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam
satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang
meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis
mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya.
Provinsi Kalimantan Tengah
telah memiliki Kantor Pertanahan pada setiap kabupaten atau kota,
Masyarakat
dapat mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan dimana lokasi tanah itu
berada.

Syarat mengikuti program PTSL

Sebelum anda mengikuti program ini, pastikan bahwa desa saudara menjadi
objek atau target dari PTSL kali ini, karena Badan Pertanahan Nasional telah
membuat target desa lengkap, sehingga berawal dari satu desa akan menjadi
sistematis pendaftaran tanahnya. Adapun beberapa persyaratan untuk mengikuti
program PTSL ini, yaitu pertama, mengisi formulir permohonan (ada di
kantor Pertanahan/Kelurahan yang menjadi target PTSL); Kedua, siapkan
KTP dan Kartu Keluarga; Ketiga, siapkan SPPT PBB Terbaru; Keempat,
mengisi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; Kelima, siapkan
surat kepemilikan tanah; Keenam, sudah memasang tugu tanda batas bidang
tanah dan; Ketujuh adalah Menyiapkan materai 6000 sebanyak tiga lembar.

Baca Juga :  Mantap! Guru SMP Pedalaman Katingan Ini Juara 1 Menulis Tingkat Nasion

Setelah tanah terdaftar, maka
hasil atau Produk akhir dari kegiatan pendaftaran tanah berupa sertipikat hak
atas tanah. Sertipikat tersebut memiliki banyak fungsi yang esensial baik bagi
pemilik tanah maupun bagi pemerintah.  Adapun beberapa fungsi tersebut yaitu, Pertama,
sertipikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat. Inilah
fungsi yang utama sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Bahwa

dalam rangka untuk membuktikan Seseorang atau badan hukum sebagai pemegang hak
atas suatu tanah, maka cukup membuktikan sertipikat hak atas tanah tersebut.
Bahwa oleh karena itu di dalam sertipikat telah jelas tercantum didalamnya subjek
dan objeknya mengenai tanah tersebut. Kedua, sertipikat hak atas tanah dapat
memberikan kepercayaan bagi pihak bank/kreditor untuk memberikan pinjaman uang
kepada pemiliknya, mengingat adanya nilai ekonomi bagi suatu tanah yang sudah
tersertipikat. Ketiga, bagi pemerintah, adanya sertipikat hak atas tanah juga
sangat menguntungkan dalam hal tertib administrasi pertanahan walaupun kegunaan
itu kebanyakan tidak langsung. Adanya sertipikat hak atas tanah membuktikan
bahwa tanah yang bersangkutan telah terdaftar dan terekam pada Kantor Pertanahan.
Identitas dan data mengenai suatu tanah yang bersangkutan secara lengkap telah terdokumentasikan
dan tersimpan di Kantor Pertanahan, sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan
dengan mudah diketemukan.

Dengan
terdaftarnya tanah dan memiliki sertipikat hak atas tanah, harapannya dapat
meningkatkan pertumbuhan perekonomian khusunya masyarakat di Kalimantan Tengah
dan seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan paparan diatas bahwa
pendaftaran tanah sangatlah bermanfaat, sehingga segera daftarkan tanahmu !
Penulis adalah CPNS
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN)
Kalteng

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru