25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingin ke Luar Negeri Wajib Mempuyai Paspor

PALANGKA RAYA- Suasana car free day (CFD) di kawasan Bundaran
Besar Palangka Raya, Minggu (24/11) pagi selalu ramai seperti hari minggu
biasanya. Pagi itu masyarakat berkumpul bersama keluarga, teman, sahabat
olahraga bersama untuk menghabiskan kebersamaan di akhir pekan. Dan, sebuah acara
diskusi atau talk show yang digelar pagi itu menjadi pusat perhatian.  

Minggu pagi, masyarakat yang
biasanya berolahraga di kawasan bundaran besar Palangka Raya disuguhkan acara
talk show bertajuk Pelayanan Keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Kegiatan
itu digagas oleh Kantor imigrasi Palangka raya mengadakan Talkshow bekerja sama
dengan Kalteng Pos Group.

Talk show tersebut
hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka raya
Dadan Gunawan dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Ignatius
Purwanto.

“Imigrasi di kota
besar sudah lumrah, karena sudah menjadi kebutuhan, dimana kita bisa bepergian
keluar kota, bahkan luar negeri. Untuk itu bagi warga negara jika ingin keluar
negeri wajib mempunyai Paspor,” ungkap Ignatius Purwanto

Baca Juga :  Orang Tua Guru Pertama dan Utama bagi Anak, Dituntut Kreatif Mencari K

Sementara itu Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan menjelaskan,
masyarakat saat ini sudah tidak perlu repot untuk antre di kantor, karena
dengan handhpone sudah bisa mendapat kartu antrean, dan masyarakat datang ke
kantor hanya menunjukan kartu antrean foto paspor dan tanda tangan saja.

“Dalam keimigrasian ada
empat fungsi di antaranya Pelayanan publik, Penegakan Hukum, Fasilitator
pembangunan kesejahteraan masyarakat, dan Keamanan Negara,” terangnya.

Suasana semakin meriah,
karena saat acara talk show berlangsung pihak Imigrasi Palangka raya memberikan
kemudahan dalam hal pengurusan Paspor, serta berbagai doorprize menarik juga
diberikan kepada pengunjung yang bertanya terkait keimigrasian.

“Pada acara ini
kami memberikan kemudahan bagi pengunjung yang ingin mendaftarkan bikin Paspor,
jadi pengunjung pada hari senin bisa datang langsung ke kantor kami, dan akan
kami layani,” Jelasnya.

Baca Juga :  UMKM Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi

Talk show disiarkan secara
live Radio KPFM101 ini mendapat respon dari pendengar setianya dengan beberapa
pertanyaan terkait syarat apa saja yang diperlukan untuk pembuatan Paspor,
dengan sigap Dadan Gunawan pun menjawab secara langsung pula.

 

“Syarat
permohonan Paspor dengan cara menyerahkan KTP-E, Kartu Keluarga, Akta
Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah, atau Paspor lama bagi yang telah mendapatkan
paspornya, atau bisa juga melalui aplikasi Handphone,” ujarnya sembari
menambahkan kepada masyarakat yang ingin informasi lebih lengkap mengenai
Keimigrasian, bisa langsung menghubungi di nomor Layanan 0852 1100 8989. (dha/ala)

PALANGKA RAYA- Suasana car free day (CFD) di kawasan Bundaran
Besar Palangka Raya, Minggu (24/11) pagi selalu ramai seperti hari minggu
biasanya. Pagi itu masyarakat berkumpul bersama keluarga, teman, sahabat
olahraga bersama untuk menghabiskan kebersamaan di akhir pekan. Dan, sebuah acara
diskusi atau talk show yang digelar pagi itu menjadi pusat perhatian.  

Minggu pagi, masyarakat yang
biasanya berolahraga di kawasan bundaran besar Palangka Raya disuguhkan acara
talk show bertajuk Pelayanan Keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Kegiatan
itu digagas oleh Kantor imigrasi Palangka raya mengadakan Talkshow bekerja sama
dengan Kalteng Pos Group.

Talk show tersebut
hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka raya
Dadan Gunawan dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Ignatius
Purwanto.

“Imigrasi di kota
besar sudah lumrah, karena sudah menjadi kebutuhan, dimana kita bisa bepergian
keluar kota, bahkan luar negeri. Untuk itu bagi warga negara jika ingin keluar
negeri wajib mempunyai Paspor,” ungkap Ignatius Purwanto

Baca Juga :  Orang Tua Guru Pertama dan Utama bagi Anak, Dituntut Kreatif Mencari K

Sementara itu Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan menjelaskan,
masyarakat saat ini sudah tidak perlu repot untuk antre di kantor, karena
dengan handhpone sudah bisa mendapat kartu antrean, dan masyarakat datang ke
kantor hanya menunjukan kartu antrean foto paspor dan tanda tangan saja.

“Dalam keimigrasian ada
empat fungsi di antaranya Pelayanan publik, Penegakan Hukum, Fasilitator
pembangunan kesejahteraan masyarakat, dan Keamanan Negara,” terangnya.

Suasana semakin meriah,
karena saat acara talk show berlangsung pihak Imigrasi Palangka raya memberikan
kemudahan dalam hal pengurusan Paspor, serta berbagai doorprize menarik juga
diberikan kepada pengunjung yang bertanya terkait keimigrasian.

“Pada acara ini
kami memberikan kemudahan bagi pengunjung yang ingin mendaftarkan bikin Paspor,
jadi pengunjung pada hari senin bisa datang langsung ke kantor kami, dan akan
kami layani,” Jelasnya.

Baca Juga :  UMKM Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi

Talk show disiarkan secara
live Radio KPFM101 ini mendapat respon dari pendengar setianya dengan beberapa
pertanyaan terkait syarat apa saja yang diperlukan untuk pembuatan Paspor,
dengan sigap Dadan Gunawan pun menjawab secara langsung pula.

 

“Syarat
permohonan Paspor dengan cara menyerahkan KTP-E, Kartu Keluarga, Akta
Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah, atau Paspor lama bagi yang telah mendapatkan
paspornya, atau bisa juga melalui aplikasi Handphone,” ujarnya sembari
menambahkan kepada masyarakat yang ingin informasi lebih lengkap mengenai
Keimigrasian, bisa langsung menghubungi di nomor Layanan 0852 1100 8989. (dha/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru