30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPJamsostek Terima Data 263.933 Karyawan Swasta

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
Karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 bakal
menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Subsidi gaji itu hanya
diberikan kepada karyawan swasta yang memenuhi syarat dan kriteria.
Ada ratusan ribu
karyawan swasta
di Kalteng yang bakal menerima subsidi tersebut. 

Para karyawan swasta boleh
bernapas lega, karena di tengah pandemi ini, pemerintah masih memberi perhatian
berupa
BSU. Untuk
Provinsi Kalteng
, proses pertama sebanyak 11.580 penerima. Proses kedua untuk
193.863
penerima. Sedangkan proses ketiga untuk 58.490 penerima.
Jika ditotalkan sebanyak
263.933 penerima.

“Untuk kuota Kalteng
yang diproses adalah 263.933 rekening yang kami terima dari pemberi kerja di
Kalteng,” ucap Kepala Kantor
Cabang Palangka Raya
Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Royyan Huda kepada Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co), Selasa (22/9).

Baca Juga :  Kembali Gelar Latihan CRT, Begini Pesan Dansat Brimob untuk Kendalika

Menurut lelaki murah
senyum ini, hingga hari ini BPJamsostek sudah menerima 14,7 juta rekening yang
masuk
.
Yang
tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria
sebanyak
1,7
juta
.
Sementara 1,2
juta
rekening masih diproses ulang.

“Kami masih
mengembalikan ke perusahaannya, artinya proses ini memang harus sesuai
kriteria,” terangnya.

Ia menjelaskan, agar
BSU bisa diberikan, si pekerja harus memenuhi kriteria bantuan
. Di
antaranya,

merupakan peserta aktif, memiliki upah di bawah Rp5 juta, memiliki rekening
bank yang aktif dan kepesertaan sampai bulan Juni 2020
, serta merupakan
pekerja/buruh
penerima gaji/upah.

“Kami tetap berusaha
untuk memberikan bantuan ini bagi karyawan perusahaan
. Yang
perlu diproses ulang diharapkan
bisa memvalidasi kembali
datanya
.
Hal
yang menggembirakan
kita, bahwa pemerintah
masih konsen membayarkan bantuan ini hingga Januari 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Pemko Kembali Raih Prestasi Gemilang

Ia menyampaikan bahwa
BPJamsostek juga memiliki program
penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan
bernama Paritrana
Award. Penghargaan ini diberikan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang
menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dibeberkan Royyan
Huda,
perusahaan di Kalteng yang sudah meraih penghargaan ini yakni
Aquarius
Hotel.
Perusahaan kategori besar yang
juga menjadi kandidat adalah
Bank Kalteng. Akan
tetapi
terdapat
sedikit
kekurangan
, sehingga dinilai belum layak
mendapatkan
penghargaan tersebut.

“Tahun ini ada lagi. Bank Kalteng nyaris
mendapatkan penghargaan ini.  Kami juga
berharap Kalteng Pos
juga bisa
meraih penghargaan serupa serta terus
menjadi mitra dalam membangun Kalteng,” tutupnya.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
Karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 bakal
menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Subsidi gaji itu hanya
diberikan kepada karyawan swasta yang memenuhi syarat dan kriteria.
Ada ratusan ribu
karyawan swasta
di Kalteng yang bakal menerima subsidi tersebut. 

Para karyawan swasta boleh
bernapas lega, karena di tengah pandemi ini, pemerintah masih memberi perhatian
berupa
BSU. Untuk
Provinsi Kalteng
, proses pertama sebanyak 11.580 penerima. Proses kedua untuk
193.863
penerima. Sedangkan proses ketiga untuk 58.490 penerima.
Jika ditotalkan sebanyak
263.933 penerima.

“Untuk kuota Kalteng
yang diproses adalah 263.933 rekening yang kami terima dari pemberi kerja di
Kalteng,” ucap Kepala Kantor
Cabang Palangka Raya
Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Royyan Huda kepada Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co), Selasa (22/9).

Baca Juga :  Kembali Gelar Latihan CRT, Begini Pesan Dansat Brimob untuk Kendalika

Menurut lelaki murah
senyum ini, hingga hari ini BPJamsostek sudah menerima 14,7 juta rekening yang
masuk
.
Yang
tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria
sebanyak
1,7
juta
.
Sementara 1,2
juta
rekening masih diproses ulang.

“Kami masih
mengembalikan ke perusahaannya, artinya proses ini memang harus sesuai
kriteria,” terangnya.

Ia menjelaskan, agar
BSU bisa diberikan, si pekerja harus memenuhi kriteria bantuan
. Di
antaranya,

merupakan peserta aktif, memiliki upah di bawah Rp5 juta, memiliki rekening
bank yang aktif dan kepesertaan sampai bulan Juni 2020
, serta merupakan
pekerja/buruh
penerima gaji/upah.

“Kami tetap berusaha
untuk memberikan bantuan ini bagi karyawan perusahaan
. Yang
perlu diproses ulang diharapkan
bisa memvalidasi kembali
datanya
.
Hal
yang menggembirakan
kita, bahwa pemerintah
masih konsen membayarkan bantuan ini hingga Januari 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Pemko Kembali Raih Prestasi Gemilang

Ia menyampaikan bahwa
BPJamsostek juga memiliki program
penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan
bernama Paritrana
Award. Penghargaan ini diberikan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang
menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dibeberkan Royyan
Huda,
perusahaan di Kalteng yang sudah meraih penghargaan ini yakni
Aquarius
Hotel.
Perusahaan kategori besar yang
juga menjadi kandidat adalah
Bank Kalteng. Akan
tetapi
terdapat
sedikit
kekurangan
, sehingga dinilai belum layak
mendapatkan
penghargaan tersebut.

“Tahun ini ada lagi. Bank Kalteng nyaris
mendapatkan penghargaan ini.  Kami juga
berharap Kalteng Pos
juga bisa
meraih penghargaan serupa serta terus
menjadi mitra dalam membangun Kalteng,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru