30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Usaha Diimbau untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

PALANGKA
RAYA – Pelaku usaha diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat
usahanya. Hal tersebut demi kenyamanan bersama antara pelaku usaha di Kota
Palangka Raya dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota dalam
melakukan pengawasan.

“Penerapan
protokol kesehatan di tempat usaha merupakan salah satu upaya pelaku usaha
dalam mendukung atau membantu program Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Kota Cantik. Covid-19 ini
tidak pandang bulu menginfeksi siapa saja maka dari itu dimana saja kita harus
menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi
Mastikah

Umi
mengungkapkan, selain itu penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan di
tempat-tempat umum yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik. Seperti
pusat perbelanjaan, perbankan, kafe, restoran dan rumah ibadah.

Baca Juga :  Bupati Minta Pemdes Harus Kreatif dan Inovatif

Umi
berharap pelaku usaha dapat benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung
pun bisa merasa aman dan nyaman.

“Di tengah
pandemi Covid-19, kami berusaha melakukan penanganan dan pencegaham sebaran
Covid-19. Namun di sisi lain juga kami berupaya memulihkan perekonomian di Kota
Cantik dengan memberikan syarat kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar
protokol kesehatan yang ada,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA – Pelaku usaha diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat
usahanya. Hal tersebut demi kenyamanan bersama antara pelaku usaha di Kota
Palangka Raya dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota dalam
melakukan pengawasan.

“Penerapan
protokol kesehatan di tempat usaha merupakan salah satu upaya pelaku usaha
dalam mendukung atau membantu program Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Kota Cantik. Covid-19 ini
tidak pandang bulu menginfeksi siapa saja maka dari itu dimana saja kita harus
menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi
Mastikah

Umi
mengungkapkan, selain itu penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan di
tempat-tempat umum yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik. Seperti
pusat perbelanjaan, perbankan, kafe, restoran dan rumah ibadah.

Baca Juga :  Bupati Minta Pemdes Harus Kreatif dan Inovatif

Umi
berharap pelaku usaha dapat benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung
pun bisa merasa aman dan nyaman.

“Di tengah
pandemi Covid-19, kami berusaha melakukan penanganan dan pencegaham sebaran
Covid-19. Namun di sisi lain juga kami berupaya memulihkan perekonomian di Kota
Cantik dengan memberikan syarat kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar
protokol kesehatan yang ada,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru