26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugat Hasil PSU, Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Petahana

PROKALTENG.CO – Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukannya setelah kalah Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Gugatan itu diajukan secara daring ke MK pada Senin (21/6) siang. Denny mengaku gugatan ini meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Sahbirin-Muhidin.

Dia juga menyatakan gugatan sengketa pilkada ini merupakan pembuktian bahwa pihaknya tidak melakukan negosiasi di balik layar.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang,” kata Denny dalam siaran pers yang diterima.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menerangkan, setelah laporan pada hari ini, pihaknya memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan perbaikan permohonan. Oleh sebab itu, dua hari ke depan, kuasa hukum Denny akan menyampaikan perbaikan permohonan yang disampaikan ke MK.

Baca Juga :  Minum Kopi HiBO Secara Rutin Bisa Menangkal Beragam Penyakit

Denny menyatakan didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.

Bambang mengeklaim bahwa pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 lalu, dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif.

"Berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisasi dan lebih terang-benderang,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Minta MK Mendiskualifikasi Petahana

Sementara itu, Heru meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kliennya agar paslon Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

Dia mengaku punya sejumlah bukti, yakni dokumen, video, rekaman suara, saksi kunci, dan ahli. "Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon Haji Denny-Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," tegas Heru.

Baca Juga :  Caleg Gagal 2024, Bisa Maju di Pilkada 2024

Pada gugatan kali ini, kubu Denny bersepakat untuk tidak meminta PSU lagi, tetapi langsung memohon pembatalan paslon Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu. Dengan demikian, MK diharapkan menetapkan paslon Denny-Difri sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, KPU Kalsel sebelumnya menetapkan pasangan calon petahana, Sahbirin-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.

Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Hasil tersebut digugat Denny-Difriadi ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang di satu kota dan dua kabupaten.

Meski telah mendapat kesempatan kedua, Denny-Difriadi tetap tidak berhasil mengalahkan pasangan petahana.

PROKALTENG.CO – Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukannya setelah kalah Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Gugatan itu diajukan secara daring ke MK pada Senin (21/6) siang. Denny mengaku gugatan ini meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Sahbirin-Muhidin.

Dia juga menyatakan gugatan sengketa pilkada ini merupakan pembuktian bahwa pihaknya tidak melakukan negosiasi di balik layar.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang,” kata Denny dalam siaran pers yang diterima.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menerangkan, setelah laporan pada hari ini, pihaknya memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan perbaikan permohonan. Oleh sebab itu, dua hari ke depan, kuasa hukum Denny akan menyampaikan perbaikan permohonan yang disampaikan ke MK.

Baca Juga :  Minum Kopi HiBO Secara Rutin Bisa Menangkal Beragam Penyakit

Denny menyatakan didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.

Bambang mengeklaim bahwa pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 lalu, dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif.

"Berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisasi dan lebih terang-benderang,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Minta MK Mendiskualifikasi Petahana

Sementara itu, Heru meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kliennya agar paslon Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

Dia mengaku punya sejumlah bukti, yakni dokumen, video, rekaman suara, saksi kunci, dan ahli. "Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon Haji Denny-Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," tegas Heru.

Baca Juga :  Caleg Gagal 2024, Bisa Maju di Pilkada 2024

Pada gugatan kali ini, kubu Denny bersepakat untuk tidak meminta PSU lagi, tetapi langsung memohon pembatalan paslon Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu. Dengan demikian, MK diharapkan menetapkan paslon Denny-Difri sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, KPU Kalsel sebelumnya menetapkan pasangan calon petahana, Sahbirin-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.

Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Hasil tersebut digugat Denny-Difriadi ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang di satu kota dan dua kabupaten.

Meski telah mendapat kesempatan kedua, Denny-Difriadi tetap tidak berhasil mengalahkan pasangan petahana.

Terpopuler

Artikel Terbaru