28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Caleg Gagal 2024, Bisa Maju di Pilkada 2024

PROKALTENG.CO – Calon anggota legislatif (caleg) yang berlaga dalam
pemilihan legislatif (pileg) 2024 memiliki kesempatan untuk maju dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada). Jarak pelaksanan pileg dengan pilkada,
terlampau jauh.

“Yang menarik dalam pelaksanaan
Pemilihan Umum 2024, caleg, misalnya terpilih atau gagal dalam pileg, bisa
mencalonkan dalam pilkada. Tentunya dengan dukungan parpol (partai politik),”
ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih
Radfan Faisal, dilansir Radar Bromo
(Jaringan Prokalteng.co).

Hal ini mungkin dilakukan karena
pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024 digelar dalam jangka waktu berbeda.
Berdasarkan simulasi tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU RI, pemilihan umum
yang terdiri atas pileg dan pemilihan presiden dilakukan pada Maret 2024.
Sedangkan, pilkada baru akan dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga :  Himapa Minta Aparat Usut Kasus Rasisme

“Jika caleg terpilih, kemudian
maju dalam Pilkada 2024, masih bisa mendapatkan hak sebagai anggota DPRD selama
paling tidak dua bulan. Cuma ya, tergantung orangnya juga. Apa tidak capai
berurutan mengikuti proses pemilihan legislatif kemudian dilanjutkan dengan
pilkada,” ujarnya.

Selain itu, tahapan pemilu maupun
tahapan pilkada berlangsung cukup lama. Kurang lebih 11 bulan. “Hasil pemilihan
legislatif ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkada. Seperti, ketentuan
untuk pasangan calon yang akan maju dalam pilkada, seperti ketentuan didukung
20 persen kursi parlemen di DPRD atau 25 persen gabungan partai politik,”
jelasnya.

PROKALTENG.CO – Calon anggota legislatif (caleg) yang berlaga dalam
pemilihan legislatif (pileg) 2024 memiliki kesempatan untuk maju dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada). Jarak pelaksanan pileg dengan pilkada,
terlampau jauh.

“Yang menarik dalam pelaksanaan
Pemilihan Umum 2024, caleg, misalnya terpilih atau gagal dalam pileg, bisa
mencalonkan dalam pilkada. Tentunya dengan dukungan parpol (partai politik),”
ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih
Radfan Faisal, dilansir Radar Bromo
(Jaringan Prokalteng.co).

Hal ini mungkin dilakukan karena
pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024 digelar dalam jangka waktu berbeda.
Berdasarkan simulasi tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU RI, pemilihan umum
yang terdiri atas pileg dan pemilihan presiden dilakukan pada Maret 2024.
Sedangkan, pilkada baru akan dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga :  Himapa Minta Aparat Usut Kasus Rasisme

“Jika caleg terpilih, kemudian
maju dalam Pilkada 2024, masih bisa mendapatkan hak sebagai anggota DPRD selama
paling tidak dua bulan. Cuma ya, tergantung orangnya juga. Apa tidak capai
berurutan mengikuti proses pemilihan legislatif kemudian dilanjutkan dengan
pilkada,” ujarnya.

Selain itu, tahapan pemilu maupun
tahapan pilkada berlangsung cukup lama. Kurang lebih 11 bulan. “Hasil pemilihan
legislatif ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkada. Seperti, ketentuan
untuk pasangan calon yang akan maju dalam pilkada, seperti ketentuan didukung
20 persen kursi parlemen di DPRD atau 25 persen gabungan partai politik,”
jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru