27.6 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Pembukaan Lahan dengan Cara Kearifan Lokal

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
memohon dukungan kepada Pemerintah Pusat terkait  pembukaan lahan dengan cara kearifan lokal,
yakni membakar lahan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) ha per kepala keluarga.

Hal ini disampaikan Ben Brahim S Bahat saat
mengikuti video conference (Vcon) dalam rangka membahas Rapid Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) pengembangan  sawah di Provinsi Kalimantan Tengah,
Senin (18/05) sore.

Dilaporkan bupati, bahwa Kabupaten Kapuas
merupakan  lumbung padi di Kalimantan
Tengah. Tak hanya itu, bahkan kini juga menjadi lumbung semangka bagi
Kalimantan Tengah dan Selatan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu,
dalam pembukaan lahan yang bisa untuk tanaman  jenis varietas lokal
harus  dikelilingi sekat bakar sebagai
pencegah penjalaran api ke wilayah sekitar. 
Tentunya dengan teknis tata cara pembakaran yang lebih aman.

Baca Juga :  Membumikan Pendidikan Keaksaraan di Masyarakat

“Sehingga para peladang lokal  boleh kembali
berladang dengan cara membakar lahan. 
Namun disesuaikan dengan aturan yang nantinya dibuat,” ujar Ben dalam
rapat jarak jauh saat itu.

Rapat melalui Vcon yang digelar di Aula Kantor
Bappeda Kabupaten Kapuas dan dipimpin 
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong itu, juga
diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kusmiatie, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Septedy dan beberapa jajaran
lainnya.

Tak hanya itu saja, kegiatan tersebut juga
diikuti Pemerintah Provinsi yang diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan
Pembangunan Nurul Edy. Tak ketinggalan juga tergabung dalam rapat, para bupati
daerah lain seperti Pulang Pisau, Barito Selatan, Sukamara dan  Wakil Walikota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tiba-tiba Tiada

Dalam kesempatan tersebut, Alue Dohong
mengatakan maksud dan tujuan dari kaji cepat KLHS, yaitu untuk mewujudkan
penghidupan masyarakat berbasis ketahanan pangan yang berkelanjutan di sekitar
wilayah lahan gambut Kalimantan Tengah.

“Strategi perlindungan lingkungan dalam
rangka menjamin keberlangsungan proses dan fungsi lingkungan hidup,
produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan serta kesejahteraan
masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya ada lima tahapan dalam melaksanakan
kaji Cepat KLHS diantaranya menentukan fokus wilayah KRP dan batas fungsional
KLHS, menentukan kebijakan, rencana dan program yang berpengaruh terhadap
kondisi lingkungan hidup.

Kemudian memetakan dan
menentukan Isu Lingkungan Hidup Prioritas, merumuskan rekomendasi dan strategi
kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) serta implementasi dan monev
strategi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan  (LHK). 

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
memohon dukungan kepada Pemerintah Pusat terkait  pembukaan lahan dengan cara kearifan lokal,
yakni membakar lahan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) ha per kepala keluarga.

Hal ini disampaikan Ben Brahim S Bahat saat
mengikuti video conference (Vcon) dalam rangka membahas Rapid Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) pengembangan  sawah di Provinsi Kalimantan Tengah,
Senin (18/05) sore.

Dilaporkan bupati, bahwa Kabupaten Kapuas
merupakan  lumbung padi di Kalimantan
Tengah. Tak hanya itu, bahkan kini juga menjadi lumbung semangka bagi
Kalimantan Tengah dan Selatan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu,
dalam pembukaan lahan yang bisa untuk tanaman  jenis varietas lokal
harus  dikelilingi sekat bakar sebagai
pencegah penjalaran api ke wilayah sekitar. 
Tentunya dengan teknis tata cara pembakaran yang lebih aman.

Baca Juga :  Membumikan Pendidikan Keaksaraan di Masyarakat

“Sehingga para peladang lokal  boleh kembali
berladang dengan cara membakar lahan. 
Namun disesuaikan dengan aturan yang nantinya dibuat,” ujar Ben dalam
rapat jarak jauh saat itu.

Rapat melalui Vcon yang digelar di Aula Kantor
Bappeda Kabupaten Kapuas dan dipimpin 
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong itu, juga
diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kusmiatie, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Septedy dan beberapa jajaran
lainnya.

Tak hanya itu saja, kegiatan tersebut juga
diikuti Pemerintah Provinsi yang diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan
Pembangunan Nurul Edy. Tak ketinggalan juga tergabung dalam rapat, para bupati
daerah lain seperti Pulang Pisau, Barito Selatan, Sukamara dan  Wakil Walikota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tiba-tiba Tiada

Dalam kesempatan tersebut, Alue Dohong
mengatakan maksud dan tujuan dari kaji cepat KLHS, yaitu untuk mewujudkan
penghidupan masyarakat berbasis ketahanan pangan yang berkelanjutan di sekitar
wilayah lahan gambut Kalimantan Tengah.

“Strategi perlindungan lingkungan dalam
rangka menjamin keberlangsungan proses dan fungsi lingkungan hidup,
produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan serta kesejahteraan
masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya ada lima tahapan dalam melaksanakan
kaji Cepat KLHS diantaranya menentukan fokus wilayah KRP dan batas fungsional
KLHS, menentukan kebijakan, rencana dan program yang berpengaruh terhadap
kondisi lingkungan hidup.

Kemudian memetakan dan
menentukan Isu Lingkungan Hidup Prioritas, merumuskan rekomendasi dan strategi
kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) serta implementasi dan monev
strategi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan  (LHK). 

Terpopuler

Artikel Terbaru