PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) hadir untuk memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas belanja, serta mendorong kemandirian daerah melalui pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, untuk di Kota Palangka Raya hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi kepala perangkat daerahnya.
“Batas belanja pegawai memang ditetapkan maksimal 30 persen, namun kondisi saat ini Palangka Raya masih melampaui karena jumlah pegawai yang cukup banyak,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Sabtu (28/3/2026).
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kalau dilihat dari kebutuhan, sebenarnya tiap OPD masih kekurangan pegawai, tetapi secara persentase belanja pegawai sudah melebihi 30 persen,” ujarnya.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh besarnya jumlah tenaga kerja yang belum sebanding dengan kapasitas keuangan daerah.
“Kami harus menyeimbangkan antara kebutuhan pegawai dengan kemampuan APBD yang ada,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan penyesuaian melalui peningkatan pendapatan dan pembenahan manajemen kepegawaian.
“Kami akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi agar APBD meningkat,” jelasnya.
Selain itu, penataan ulang tenaga kerja baik ASN maupun non-ASN akan dilakukan agar sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (adr)


