33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dewan Susun Rancangan Peraturan Kode Etik, Ini Kata Wali Kota

PALANGKA RAYA-Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dia sangat mengapresiasi langkah dewan
yang melakukan penyusunan rancangan peraturan (raper) kode etik DPRD Kota
Palangka Raya. Menurutnya, raper ini adalah bukti DPRD Kota Palangka Raya sudah
menjalankan fungsi legislasinya dengan baik sesuai dengan Undang Undang Dasar
1945 (UUD 1945).

Raper ini, berisi kode etik
norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas. Hal ini
bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat citra dan kredibilitas DPRD.

“Saya berterima kasih
kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya yang sudah bekerja dengan baik dan terus
mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya,” ucapnya saat membacakan
sambutannya saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020, baru-baru
ini.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Merah Putihkan Komplek Ponton

Ia membeberkan, DPRD adalah
salah satu wakil rakyat dan penyampai serta penyalur aspirasi masyarakat kepada
pemerintah daerah. Maka dari itu, lanjut dia, DPRD Kota Palangka Raya harus
memilki kode etik yang kelak akan dipatuhi oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya
dalam melakukan aktivitas kerja maupun di luar tempat kerja, apalagi yang
berbaur langsung dengan masyarakat.

Fairid berharap seluruh
anggota DPRD Kota Palangka Raya bisa memberikan kontribusi yang berdampak
positif, baik kepada sesama anggota, pemerintah maupun masyarakat Kota Cantik.

“Sekali lagi, saya
berterima kasih dan mengapresiasi raper kode etik yang disusun oleh DPRD Kota
Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/ami)

PALANGKA RAYA-Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dia sangat mengapresiasi langkah dewan
yang melakukan penyusunan rancangan peraturan (raper) kode etik DPRD Kota
Palangka Raya. Menurutnya, raper ini adalah bukti DPRD Kota Palangka Raya sudah
menjalankan fungsi legislasinya dengan baik sesuai dengan Undang Undang Dasar
1945 (UUD 1945).

Raper ini, berisi kode etik
norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas. Hal ini
bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat citra dan kredibilitas DPRD.

“Saya berterima kasih
kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya yang sudah bekerja dengan baik dan terus
mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya,” ucapnya saat membacakan
sambutannya saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020, baru-baru
ini.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Merah Putihkan Komplek Ponton

Ia membeberkan, DPRD adalah
salah satu wakil rakyat dan penyampai serta penyalur aspirasi masyarakat kepada
pemerintah daerah. Maka dari itu, lanjut dia, DPRD Kota Palangka Raya harus
memilki kode etik yang kelak akan dipatuhi oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya
dalam melakukan aktivitas kerja maupun di luar tempat kerja, apalagi yang
berbaur langsung dengan masyarakat.

Fairid berharap seluruh
anggota DPRD Kota Palangka Raya bisa memberikan kontribusi yang berdampak
positif, baik kepada sesama anggota, pemerintah maupun masyarakat Kota Cantik.

“Sekali lagi, saya
berterima kasih dan mengapresiasi raper kode etik yang disusun oleh DPRD Kota
Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru