27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pertanyaan Debat Publik Cagub Kalteng Diamankan di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) mempersiapkan pelaksanaan debat publik kedua calon
gubernur dan calon wakil gubernur yang akan dilaksanakan Kamis 19 November
2020.

Anggota KPU Kalteng Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi
mengatakan, beberapa mekanisme pelaksanaan debat pun telah dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku.

Seperti penyerahan soal materi
debat yang diserahkan oleh tim penyusun materi kepada KPU Kalteng dan selanjutnya
diserahkan ke Polda Kalteng pada Selasa (17/11).

“Untuk kegiatan kemarin
(17/11) kami mengadakan pertemuan dengan tim penyusun materi debat, bersama tim
pasangan calon, bawaslu dan kepolisian daerah. Pertemuan ini dalam rangka
penyerahan materi atau soal debat publik kedua,” kata Eko, Rabu (18/11).

Baca Juga :  Digelar Meriah! Pesta Pramuka Siaga Diikuti 1.500 Murid

Dijelaskan Eko, sebelum soal
materi debat tersebut diserahkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan paraf pada
masing-masing amplop kecil soal, kemudian dimasukkan ke dalam amplop besar dan
dilakukan kembali paraf di amplop besar serta ditempelkan segel KPU.

“Tim penyusunan materi debat
menyerahkan kepada KPU dan selanjutnya KPU menyerahkan soal materi debat
tersebut kepada pihak keamanan dalam hal ini Polda Kalteng,” ujarnya

Setelah proses tersebut, materi
soal debat yang diterima dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polda Kalteng dengan
tujuan untuk menjamin keamanan dan pengamanan soal tersebut. “Setelah KPU
Kalteng menerima soal materi debat selanjutnya kami serahkan ke Polda Kalteng,
untuk pengamanan soal,” pungkasnya.

Baca Juga :  Silakan Masyarakat Melapor dan Melakukan Pengaduan Jika Mengetahui Ter

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) mempersiapkan pelaksanaan debat publik kedua calon
gubernur dan calon wakil gubernur yang akan dilaksanakan Kamis 19 November
2020.

Anggota KPU Kalteng Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi
mengatakan, beberapa mekanisme pelaksanaan debat pun telah dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku.

Seperti penyerahan soal materi
debat yang diserahkan oleh tim penyusun materi kepada KPU Kalteng dan selanjutnya
diserahkan ke Polda Kalteng pada Selasa (17/11).

“Untuk kegiatan kemarin
(17/11) kami mengadakan pertemuan dengan tim penyusun materi debat, bersama tim
pasangan calon, bawaslu dan kepolisian daerah. Pertemuan ini dalam rangka
penyerahan materi atau soal debat publik kedua,” kata Eko, Rabu (18/11).

Baca Juga :  Digelar Meriah! Pesta Pramuka Siaga Diikuti 1.500 Murid

Dijelaskan Eko, sebelum soal
materi debat tersebut diserahkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan paraf pada
masing-masing amplop kecil soal, kemudian dimasukkan ke dalam amplop besar dan
dilakukan kembali paraf di amplop besar serta ditempelkan segel KPU.

“Tim penyusunan materi debat
menyerahkan kepada KPU dan selanjutnya KPU menyerahkan soal materi debat
tersebut kepada pihak keamanan dalam hal ini Polda Kalteng,” ujarnya

Setelah proses tersebut, materi
soal debat yang diterima dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polda Kalteng dengan
tujuan untuk menjamin keamanan dan pengamanan soal tersebut. “Setelah KPU
Kalteng menerima soal materi debat selanjutnya kami serahkan ke Polda Kalteng,
untuk pengamanan soal,” pungkasnya.

Baca Juga :  Silakan Masyarakat Melapor dan Melakukan Pengaduan Jika Mengetahui Ter

Terpopuler

Artikel Terbaru