Site icon Prokalteng

Satgas Yustisi Tertibkan Pelanggar Prokes di Pahandut Seberang

satgas-yustisi-tertibkan-pelanggar-prokes-di-pahandut-seberang

PALANGKA RAYA,  KALTENGPOS.CO – Untuk menekan angka sebaran Covid 19 di Wilayah Kota Palangka Raya, Satgas Operasi Yustisi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menjaring sekaligus menertibkan pelanggar protokol kesehatan saat menggelar operasi di wilayah Pahandut Seberang, Palangka Raya, Minggu (18/10/2020) pagi.

Dari 7 orang pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di Kawasan Pahandut Seberang ini di antaranya 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lantaran tidak mengunakan masker saat beraktivitas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kalteng AKBP Rian Tohari yang juga sebagai Katim 2 pada Operasi Yustisi mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Selama pandemi Covid 19 ini berlangsung, kami dari Satgas Yustisi Polda Kalteng akan terus memberikan peringatan, sosialisasi dan penindakkan kepada siapa pun  yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas,” kata Rian.

Dirinya juga menambahkan, dalam Operasi Yustisi kali ini menyasar ke tempat-tempat yang sering terjadi berkumpulnya masyarakat seperti pertokoan, rumah makan dan tempat wisata kuliner.

“Ada 7 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi hari ini di Pahandut Seberang, langsung kita berikan sanksi disiplin untuk memberikan efek jera, pemberian masker dan diberikan imbauan sekaligus peringatan agar jangan sampai abaikan protokol kesehatan dalam beraktivitas,” pungkasnya.

Kegiatan ini dilakukan oleh sejumlah personel gabungan dari Ditlantas, Ditbinmas, Satbrimob dan Ditsamapta.

Exit mobile version