25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Caleg Kapuas Ajukan Gugatan ke MK

KUALA KAPUAS – Tahapan Pemilihan Legislatif
(Pileg) Tahun 2019 di Kabupaten Kapuas belum juga usai, karena ada dua Calon
Legislatif (Caleg) Kabupaten Kapuas yang mengajukan gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK). Kedua Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kecamatan Selat),
dan Dapil II (Kecamatan Mantangai, Kapuas Barat, dan Mantangai).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kapuas, Muntiara membenarkan, ada dua Caleg ajukan gugatan ke MK dimana masih
berproses, yaitu Noor Fazariah Kamayanti dari Golkar dan Bob Tutupoli dari
Demokrat. Terkait adanya gugatan tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan diri
untuk ikuti prosesnya, jika memang akan disidang di MK.

“Kita lagi siapkan alat bukti dan
jawaban, ini masih dipersiapkan,” ucap Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Kapuas
ini.

Baca Juga :  Sekda Inginkan Pemko dan Pemprov Dapat Berkoordinasi

Dalam gugatan yang disampaikan kedua Caleg di
MK, karena dugaan adanya kecurangan dalam pemilihan. Sehingga menuntut untuk
dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). 

“Iya ada dan masih proses di MK,”
ucap Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.

Iswahyudi menerangkan, Caleg yang ajukan
gugatan, Dapil I dari Partai Golkar Noor Fazariah Kamayanti menggugat dari
Demokrat Parij Ismeth Rinjani di TPS 36 Kelurahan Selat Dalam. Lalu Dapil II
dari Partai Demokrat Bob Tutupoli di TPS 01 dan 02 di Desa Sriwedadi Kecamatan
Mantangai, Kabupaten Kapuas menggugat Caleg Nomor Urut 2 sesama Demokrat.

“Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagai pihak
pemberi keterangan di MK tentang pengawasan, dan penanganan pelanggaran,”
tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan di Kota Cantik

Saat ini, lanjut Iswahyudi, keterangan
tertulis dari Bawaslu Kapuas sedang disusun, dan juga dikonsultasikan ke
Provinsi Kalteng. “Pada intinya kita siap untuk beri keterangan terkait
gugatan tersebut,” jelasnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Tahapan Pemilihan Legislatif
(Pileg) Tahun 2019 di Kabupaten Kapuas belum juga usai, karena ada dua Calon
Legislatif (Caleg) Kabupaten Kapuas yang mengajukan gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK). Kedua Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kecamatan Selat),
dan Dapil II (Kecamatan Mantangai, Kapuas Barat, dan Mantangai).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kapuas, Muntiara membenarkan, ada dua Caleg ajukan gugatan ke MK dimana masih
berproses, yaitu Noor Fazariah Kamayanti dari Golkar dan Bob Tutupoli dari
Demokrat. Terkait adanya gugatan tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan diri
untuk ikuti prosesnya, jika memang akan disidang di MK.

“Kita lagi siapkan alat bukti dan
jawaban, ini masih dipersiapkan,” ucap Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Kapuas
ini.

Baca Juga :  Sekda Inginkan Pemko dan Pemprov Dapat Berkoordinasi

Dalam gugatan yang disampaikan kedua Caleg di
MK, karena dugaan adanya kecurangan dalam pemilihan. Sehingga menuntut untuk
dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). 

“Iya ada dan masih proses di MK,”
ucap Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.

Iswahyudi menerangkan, Caleg yang ajukan
gugatan, Dapil I dari Partai Golkar Noor Fazariah Kamayanti menggugat dari
Demokrat Parij Ismeth Rinjani di TPS 36 Kelurahan Selat Dalam. Lalu Dapil II
dari Partai Demokrat Bob Tutupoli di TPS 01 dan 02 di Desa Sriwedadi Kecamatan
Mantangai, Kabupaten Kapuas menggugat Caleg Nomor Urut 2 sesama Demokrat.

“Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagai pihak
pemberi keterangan di MK tentang pengawasan, dan penanganan pelanggaran,”
tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan di Kota Cantik

Saat ini, lanjut Iswahyudi, keterangan
tertulis dari Bawaslu Kapuas sedang disusun, dan juga dikonsultasikan ke
Provinsi Kalteng. “Pada intinya kita siap untuk beri keterangan terkait
gugatan tersebut,” jelasnya. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru