30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

90 Persen ASN di Kapuas WFH

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kapuas, karena meningkatnya kasus penyebaran Covid-19. Untuk Itu, mengharuskan semua kegiatan terbatas, termasuk dalam kegiatan perkantoran pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, Bupati Kapuas mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor : 800/295/BKPSDM Tahun 2021, tentang Penerapan Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dia menerangkan  sesuai intruksi Bupati Kapuas, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pengamanan Kegiatan Duta Besar Belanda di Palangka Raya, Anggota Dimin

Selanjutnya Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Kapuas.

"Dengan ini, menginstruksikan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 90 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 10 persen," ungkapnya,Rabu (11/8) lalu.

Menurutnya, pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD). Selain itu, seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap 2.

Baca Juga :  Kampanye Pilkada di Media Akan Diperpanjang

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Kemudian menetapkan pengaturan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB," tegasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kapuas, karena meningkatnya kasus penyebaran Covid-19. Untuk Itu, mengharuskan semua kegiatan terbatas, termasuk dalam kegiatan perkantoran pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, Bupati Kapuas mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor : 800/295/BKPSDM Tahun 2021, tentang Penerapan Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dia menerangkan  sesuai intruksi Bupati Kapuas, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pengamanan Kegiatan Duta Besar Belanda di Palangka Raya, Anggota Dimin

Selanjutnya Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Kapuas.

"Dengan ini, menginstruksikan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 90 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 10 persen," ungkapnya,Rabu (11/8) lalu.

Menurutnya, pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD). Selain itu, seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap 2.

Baca Juga :  Kampanye Pilkada di Media Akan Diperpanjang

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Kemudian menetapkan pengaturan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru