26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kampanye Pilkada di Media Akan Diperpanjang

JAKARTA – Durasi kampanye calon kepala daerah dalam gelaran Pilkada
2020 di media elektronik, seperti TV dan Radio akan diperpanjang. Ini dilakukan
untuk meminimalisasi potensi penggunaan metode kampanye dengan mengumpulkan
massa di tengah pandemi COVID-19.

Jadwal kampanye sendiri akan
dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Di sisi lain, KPU juga tidak
melarang ada kampanye terbuka atau pertemuan tatap muka terbatas.

“KPU sedang memikirkan kampanye
melalui media online, media elektronik. Baik media sosial, televisi, dan radio.
Nah, media penyiaran itu yang akan ditambah durasinya dan frekuensinya. Ini
sedang dalam pembahasan,” kata ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Webinar
Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6).

Namun, Arief belum merinci soal
penambahan durasi tayangan kampanye di media elektronik tersebut. Yang pasti,
lanjut Arief, rencana tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan KPU atau
petunjuk teknis yang berkaitan dengan kampanye Pilkada 2020 selama masa
bencana. Sebelumnya pada Pilkada 2018 lalu, durasi tayangan kampanye TV
dibatasi hanya 30 detik. Sementara untuk Radio 60 detik.

Baca Juga :  Pilkada Bisa Ditunda

Selain media elektronik, KPU
menyatakan sedang memikirkan memaksimalkan para calon kepala daerah berkampanye
via media sosial. Meski begitu, rincian mengenai teknis pelaksanaan kampanye
tersebut masih dalam proses pembahasan.

Untuk jadwal kampanye, KPU telah
menjadwalkannya. Kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember
2020. Sementara hari pencoblosan di 270 wilayah di Indonesia dilaksanakan 9
Desember 2020 mendatang.

Di sisi lain, KPU tetap
memperbolehkan kandidat menggelar kampanye terbuka dalam tahapan pilkada
serentak 2020 selama pandemi Corona. Menurutnya, ketentuan mengenai kampanye
langsung, baik secara terbuka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas, telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2020. Jika kampanye langsung dilarang, maka KPU bisa disengketakan oleh
peserta Pilkada 2020.

“KPU tidak bisa melarang kampanye
terbuka. Karena hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau
KPU melarang, bisa digugat dan kalah,” papar Arief.

Meski begitu, lanjut Arief,
pihaknya akan mengatur sedemikian rupa agar kampanye terbuka atau pertemuan
terbatas dapat memenuhi prinsip penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Misalnya, pertemuan tertutup dibatasi setengah dari kapasitas ruangan.

Baca Juga :  Dukung Sikap FRI Terhadap UU Ciptaker, Rektor UPR Minta Mahasiswanya S

“Contoh, kapasitas ruangan itu
bisa menampung 50 orang. Nanti hanya boleh 25 orang saja,” imbuhnya. Arief
menilai kampanye langsung masih bisa dibatasi intensitasnya. Selain itu,
kampanye langsung akan diatur agar sesuai dengan protokol kesehatan.

KPU membagi masa kampanye dalam
tiga fase. Fase pertama adalah kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan
terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Fase
kedua, KPU akan menggelar debat antarpasangan calon. Sedangkan fase ketiga KPU
akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa cetak dan
elektronik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI
Abhan menjamin pihaknya akan mengawasi agar pelaksanaan kampanye langsung dalam
Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan COVID-19. “Selain mengawasi konten
kampanye, Bawaslu juga awasi tata cara prosedur dan pencegahan COVID -19,”
tegas Abhan.

JAKARTA – Durasi kampanye calon kepala daerah dalam gelaran Pilkada
2020 di media elektronik, seperti TV dan Radio akan diperpanjang. Ini dilakukan
untuk meminimalisasi potensi penggunaan metode kampanye dengan mengumpulkan
massa di tengah pandemi COVID-19.

Jadwal kampanye sendiri akan
dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Di sisi lain, KPU juga tidak
melarang ada kampanye terbuka atau pertemuan tatap muka terbatas.

“KPU sedang memikirkan kampanye
melalui media online, media elektronik. Baik media sosial, televisi, dan radio.
Nah, media penyiaran itu yang akan ditambah durasinya dan frekuensinya. Ini
sedang dalam pembahasan,” kata ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Webinar
Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6).

Namun, Arief belum merinci soal
penambahan durasi tayangan kampanye di media elektronik tersebut. Yang pasti,
lanjut Arief, rencana tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan KPU atau
petunjuk teknis yang berkaitan dengan kampanye Pilkada 2020 selama masa
bencana. Sebelumnya pada Pilkada 2018 lalu, durasi tayangan kampanye TV
dibatasi hanya 30 detik. Sementara untuk Radio 60 detik.

Baca Juga :  Pilkada Bisa Ditunda

Selain media elektronik, KPU
menyatakan sedang memikirkan memaksimalkan para calon kepala daerah berkampanye
via media sosial. Meski begitu, rincian mengenai teknis pelaksanaan kampanye
tersebut masih dalam proses pembahasan.

Untuk jadwal kampanye, KPU telah
menjadwalkannya. Kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember
2020. Sementara hari pencoblosan di 270 wilayah di Indonesia dilaksanakan 9
Desember 2020 mendatang.

Di sisi lain, KPU tetap
memperbolehkan kandidat menggelar kampanye terbuka dalam tahapan pilkada
serentak 2020 selama pandemi Corona. Menurutnya, ketentuan mengenai kampanye
langsung, baik secara terbuka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas, telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2020. Jika kampanye langsung dilarang, maka KPU bisa disengketakan oleh
peserta Pilkada 2020.

“KPU tidak bisa melarang kampanye
terbuka. Karena hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau
KPU melarang, bisa digugat dan kalah,” papar Arief.

Meski begitu, lanjut Arief,
pihaknya akan mengatur sedemikian rupa agar kampanye terbuka atau pertemuan
terbatas dapat memenuhi prinsip penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Misalnya, pertemuan tertutup dibatasi setengah dari kapasitas ruangan.

Baca Juga :  Dukung Sikap FRI Terhadap UU Ciptaker, Rektor UPR Minta Mahasiswanya S

“Contoh, kapasitas ruangan itu
bisa menampung 50 orang. Nanti hanya boleh 25 orang saja,” imbuhnya. Arief
menilai kampanye langsung masih bisa dibatasi intensitasnya. Selain itu,
kampanye langsung akan diatur agar sesuai dengan protokol kesehatan.

KPU membagi masa kampanye dalam
tiga fase. Fase pertama adalah kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan
terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Fase
kedua, KPU akan menggelar debat antarpasangan calon. Sedangkan fase ketiga KPU
akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa cetak dan
elektronik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI
Abhan menjamin pihaknya akan mengawasi agar pelaksanaan kampanye langsung dalam
Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan COVID-19. “Selain mengawasi konten
kampanye, Bawaslu juga awasi tata cara prosedur dan pencegahan COVID -19,”
tegas Abhan.

Terpopuler

Artikel Terbaru