29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

PSKH Diterapkan Pemko Tidak Berbeda dengan PSBB

PALANGKA
RAYA – Rapat penguatan evaluasi Pembatasan Skala Keluarahan Humanis (PSKH) secara
video conference (vicon) di rumah jabatan wali kota, Selasa (16/6). Rapat ini
langsung diikuti oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.,Sekda, Camat,
Lurah dan Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) di Kota Cantik yang terlibat dalam pelaksanaan PSKH, dan membahas
tentang pengawasan protokol kesehatan pada fasilitas umum.

“Rapat
koordinasi PSKH yang kami lakukan hari ini bertujuan untuk menyamakan pola
pikir antara pelaksana di lapangan dengan para pemimpin agar pelaksanaan PSKH
bisa berjalan dengan lancar,” ucap Fairid, Selasa (16/6).

Lanjut
Fairid, dalam rapat tersebut pihaknya membahas tentang penguatan kegiatan yang
dilaksanakan dalam penerapan PSKH, baik terdiri dari kegiatan sosialisasi,
pengawasan dan lain sebagainya. Adapun kegiatan yang ditonjolkan dalam PSKH ini
adalah melakukan sosialisasi dan pengawasan tentang penerapan protokol
kesehatan di area fasilitas publik dan fasilitas sosial di kelurahan
masing-masing.

Baca Juga :  Wali Kota : Kesadaran Masyarakat Menggunakan Masker Masih Kurang

Menurutnya,
PSKH yang diterapkan pemko tidak berbeda dengan PSBB bahkan penerapannya lebih
ketat dari PSBB. Sementara untuk dasar hukum PSKH menggunakan SE Wali Kota
Palangka Raya tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

“Berakhirnya
PSBB bukan berarti lepas begitu saja, akan tetapi kita lanjutkan dengan PSKH
yang tupoksinya lebih ketat dan teknis di masing-masing kelurahan yang
melibatkan RT dan RW di Kota Cantik,” pungkasnya. iha, ahm/uni/kpg/kpc

PALANGKA
RAYA – Rapat penguatan evaluasi Pembatasan Skala Keluarahan Humanis (PSKH) secara
video conference (vicon) di rumah jabatan wali kota, Selasa (16/6). Rapat ini
langsung diikuti oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.,Sekda, Camat,
Lurah dan Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) di Kota Cantik yang terlibat dalam pelaksanaan PSKH, dan membahas
tentang pengawasan protokol kesehatan pada fasilitas umum.

“Rapat
koordinasi PSKH yang kami lakukan hari ini bertujuan untuk menyamakan pola
pikir antara pelaksana di lapangan dengan para pemimpin agar pelaksanaan PSKH
bisa berjalan dengan lancar,” ucap Fairid, Selasa (16/6).

Lanjut
Fairid, dalam rapat tersebut pihaknya membahas tentang penguatan kegiatan yang
dilaksanakan dalam penerapan PSKH, baik terdiri dari kegiatan sosialisasi,
pengawasan dan lain sebagainya. Adapun kegiatan yang ditonjolkan dalam PSKH ini
adalah melakukan sosialisasi dan pengawasan tentang penerapan protokol
kesehatan di area fasilitas publik dan fasilitas sosial di kelurahan
masing-masing.

Baca Juga :  Wali Kota : Kesadaran Masyarakat Menggunakan Masker Masih Kurang

Menurutnya,
PSKH yang diterapkan pemko tidak berbeda dengan PSBB bahkan penerapannya lebih
ketat dari PSBB. Sementara untuk dasar hukum PSKH menggunakan SE Wali Kota
Palangka Raya tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

“Berakhirnya
PSBB bukan berarti lepas begitu saja, akan tetapi kita lanjutkan dengan PSKH
yang tupoksinya lebih ketat dan teknis di masing-masing kelurahan yang
melibatkan RT dan RW di Kota Cantik,” pungkasnya. iha, ahm/uni/kpg/kpc

Terpopuler

Artikel Terbaru