33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

HARUS DIPEDOMANI ! Ini Aturan Main Pemerintah untuk Para Cakada

JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku
Adisasmito memaparkan, soal aturan main untuk calon kepala daerah dan imbauan
kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Wiku mengingatkan aturan ini harus dipedomani
agar Pilkada Serentak 2020 sukses, dan penyebaran virus Covid-19 bisa
dikendalikan. “Pertama, kami mohon agar bakal calon pasangan harus
melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses
seleksi,” kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Kedua, lanjut dia, metode kampanye yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas
di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang. Jarak antarorang harus
semeter dan tentunya disesuaikan juga dengan besar ruangan. Wiku menyarankan
cakada menggunakan media daring saat berkampanye. Sementara debat publik atau
debat terbuka dilaksanakan di studio lembaga penyiaran.

Undangan maksimal dihadiri oleh 50 orang
dengan jaga jarak satu meter dan disesuaikan dengan kondisi ruangannya.
“Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker,
sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer agar mempromosikan budaya
perubahan perilaku menjalankan protokol kesehatan,” kata Wiku menambahkan.

Dia melanjutkan, pemerintah memberikan
kelonggaran kepada cakada melakukan kegiatan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun, harus mengutamakan protokol kesehatan
yang ketat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid di daerah. “Kami mohon
agar seluruh aparat penyelenggara KPU, KPUD, Bawaslu seluruhnya, dan pemerintah
daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol
kesehatan.”

“Karena ini adalah pesta demokrasi dan
harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait dengan
Covid-19,” tegas Wiku. Dia juga menilai Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sudah ditugaskan sebagai pihak yang menjaga stabilitas keamanan
selama pemilihan. Sedangkan TNI dan Polri lebih kepada penegakan protokol
kesehatan.

Sementara itu, KPU akan mempersiapkan dan
memimpin implementasi tahapan kegiatan pemilihan serentak yang memperhatikan
penegakan protokol kesehatan. Di sisi lain, Bawaslu menetapkan standar tata
laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif dan memasukkan
peraturan penegakan protokol kesehatan.

Lalu, pemerintah daerah melakukan koordinasi
dan komunikasi kepada sektor vital di wilayah. “Diketahui beberapa daerah
sudah membuat peraturan kepala daerah dan ada sebagian juga dengan peraturan
daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Inilah yang akan
menjadi dasar dalam penegakan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan
protokol kesehatan,” jelas Wiku.

Baca Juga :  Batu Himalaya

JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku
Adisasmito memaparkan, soal aturan main untuk calon kepala daerah dan imbauan
kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Wiku mengingatkan aturan ini harus dipedomani
agar Pilkada Serentak 2020 sukses, dan penyebaran virus Covid-19 bisa
dikendalikan. “Pertama, kami mohon agar bakal calon pasangan harus
melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses
seleksi,” kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Kedua, lanjut dia, metode kampanye yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas
di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang. Jarak antarorang harus
semeter dan tentunya disesuaikan juga dengan besar ruangan. Wiku menyarankan
cakada menggunakan media daring saat berkampanye. Sementara debat publik atau
debat terbuka dilaksanakan di studio lembaga penyiaran.

Undangan maksimal dihadiri oleh 50 orang
dengan jaga jarak satu meter dan disesuaikan dengan kondisi ruangannya.
“Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker,
sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer agar mempromosikan budaya
perubahan perilaku menjalankan protokol kesehatan,” kata Wiku menambahkan.

Dia melanjutkan, pemerintah memberikan
kelonggaran kepada cakada melakukan kegiatan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun, harus mengutamakan protokol kesehatan
yang ketat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid di daerah. “Kami mohon
agar seluruh aparat penyelenggara KPU, KPUD, Bawaslu seluruhnya, dan pemerintah
daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol
kesehatan.”

“Karena ini adalah pesta demokrasi dan
harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait dengan
Covid-19,” tegas Wiku. Dia juga menilai Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sudah ditugaskan sebagai pihak yang menjaga stabilitas keamanan
selama pemilihan. Sedangkan TNI dan Polri lebih kepada penegakan protokol
kesehatan.

Sementara itu, KPU akan mempersiapkan dan
memimpin implementasi tahapan kegiatan pemilihan serentak yang memperhatikan
penegakan protokol kesehatan. Di sisi lain, Bawaslu menetapkan standar tata
laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif dan memasukkan
peraturan penegakan protokol kesehatan.

Lalu, pemerintah daerah melakukan koordinasi
dan komunikasi kepada sektor vital di wilayah. “Diketahui beberapa daerah
sudah membuat peraturan kepala daerah dan ada sebagian juga dengan peraturan
daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Inilah yang akan
menjadi dasar dalam penegakan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan
protokol kesehatan,” jelas Wiku.

Baca Juga :  Batu Himalaya

Terpopuler

Artikel Terbaru