PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah tidak
henti-hentinya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan
Tengah.
Kali ini kepolisian berhasil
mengamankan seorang pria berinisial SR (34) yang tertangkap tangan memiliki
narkotika jenis sabu seberat 100 gram di kediamannya di Jalan Cilik Riwut KM.
4,2, Kota Palangka Raya, Minggu (6/9) lalu.
Kini pelaku sudah ada di balik
jeruji besi Mapolda Kalteng usai dibekuk petugas kepolisian.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah
Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota
reserse tersebut.
Penangkapan juga disaksikan oleh
ketua RT setempat. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan rumah milik
pelaku.
“Kami mendapati satu paket
yang diduga narkotika jenis sabu di dalam satu bungkus plastik di dalam tas
rangsel warna hijau milik pelaku,” terang Hendra.
Selain itu, lanjut Hendra, anggota
juga mendapati sebuah HP merk Samsung di dalam tas yang diduga digunakan oleh
pelaku untuk bertransaksi.
“Kemudian pelaku dan barang
bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,”
ungkapnya.
Satu paket sabu di plastik klip
besar itu pun dites petugas dengan alat khusus. Alat tes pun berubah warna
menjadi ungu yang menunjukkan kristal bening tersebut murni sabu.
Hingga kini, anggota Ditresnarkoba
masih melakukan lidik pengembangan di lapangan terkait asal serta tujuan barang
haram tersebut.
Atas tindakannya itu, kini pelaku
terancam dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang
Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.