28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ribuan Butir Obat Tak Berizin Gagal Beredar

PURUK
CAHU-
Polsek
Murung meringkus Aden (29) warga Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang
Anggang Kota Banjarbaru yang diduga hendak menjual obat-obatan tak punya izin
edar, Kamis (30/1). Pelaku ditangkap di depan halaman Penginapan Puruk Cahu
Jaya 2, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Di
dalam penggeledahan di dalam mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih
dengan nomor polisi (nopol) DA 8624 BS, ditemukan barang bukti berupa obat Seledryl sebanyak
50 kotak yang berisi 500 keping yang berjumlah 6.000 butir. Jugaa obat Mixadin
sebanyak 68 kotak, dengan berisi 1700 Keping dan berjumlah 6.800 butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Murung.

Baca Juga :  Keluarga Tunggu Jawaban Polisi, Terkait Penyebab Tewasnya Tiga Nelayan

Kapolres Mura AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro Sik melalui kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan
penangkapan.

“Penangkapan
setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan
jenis obat Seledryl dan obat Mixadin. Berdasarkan laporan tersebut anggota
Polsek Murung langsung melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan
pengintaian,” terang Kapolsek Yuliantho, Jumat (31/1).

Pelaku ditangkap karena
diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan yang tidak sesuai
persyaratan keamanan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek
kefarmasian. (dad/uni
/dar)

Baca Juga :  Kapolsek Babak Belur Dikeroyok Bandar Narkoba

PURUK
CAHU-
Polsek
Murung meringkus Aden (29) warga Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang
Anggang Kota Banjarbaru yang diduga hendak menjual obat-obatan tak punya izin
edar, Kamis (30/1). Pelaku ditangkap di depan halaman Penginapan Puruk Cahu
Jaya 2, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Di
dalam penggeledahan di dalam mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih
dengan nomor polisi (nopol) DA 8624 BS, ditemukan barang bukti berupa obat Seledryl sebanyak
50 kotak yang berisi 500 keping yang berjumlah 6.000 butir. Jugaa obat Mixadin
sebanyak 68 kotak, dengan berisi 1700 Keping dan berjumlah 6.800 butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Murung.

Baca Juga :  Keluarga Tunggu Jawaban Polisi, Terkait Penyebab Tewasnya Tiga Nelayan

Kapolres Mura AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro Sik melalui kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan
penangkapan.

“Penangkapan
setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan
jenis obat Seledryl dan obat Mixadin. Berdasarkan laporan tersebut anggota
Polsek Murung langsung melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan
pengintaian,” terang Kapolsek Yuliantho, Jumat (31/1).

Pelaku ditangkap karena
diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar, mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan yang tidak sesuai
persyaratan keamanan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek
kefarmasian. (dad/uni
/dar)

Baca Juga :  Kapolsek Babak Belur Dikeroyok Bandar Narkoba

Terpopuler

Artikel Terbaru