27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan, JPU Langsung Kasas

TAMIANG LAYANG-Terdakwa
kasus pencabulan anak, RYS, nampaknya belum bisa bernafas lega. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur langsung akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, RYS didakwa
dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pejara karena melanggar Pasal 81 ayat 1
Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak oleh JPU. Tetapi dalam
perjalanannya, Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka
Rerung dan Roland Persada memberikan vonis bebas kepada RYS. Terdakwa dinyatakan
terdakwa tidak terbukti pada persidangan, Senin (27/1).

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan dan JPU Fety
Herawati mengatakan, atas vonis bebas majelis hakim JPU akan mengambil langkah
kasasi. Pihaknya akan membuktikan perbuatan terdakwa melalui upaya hukum lain
tersebut.

“Kami menilai
perbuatan terdakwa dari fakta persidangan dari saksi korban sangat
meyakinkan,” timpal Ivan Hebron, Kamis (30/1).

Menurut dia, keterangan
dari saksi korban juga jelas tanpa ada rekayasa. Bahkan, dengan didampingi
kedua orang tua secara bergantian yang tidak kuasa menahan kesedihan. Saksi
korban juga memberikan keterangan tanpa ada tekanan dan bebas. Dampak dari
perbuatan terdakwa juga jelas kepada kehidupan korban yang sempat memutuskan
enggan bersekolah karena malu sampai akhirnya meminta untuk dipindah kelas.

Baca Juga :  Diduga Bocor, Tabung Gas Meledak

“Korban juga
memberikan kesaksian konsisten meski menjawab pertanyaan berulang dari saat
pemeriksaan hingga persidangan,” ucapnya.

Ivan menegaskan,
terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU bukan pada persetubuhan melainkan
menitikberatkan pada pencabulan. Hingga saat ini juga pihaknya belum menerima
salinan putusan atas vonis bebas terdakwa.

Terpisah, Ketua PN
Tamiang Layang melalui Humas Helka Rerung menerangkan, vonis bebas tersebut
benar adanya. Hakim memutuskan terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan,
memulihkan harkat martabat, dan memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan
terdakwa pada hari itu.

“Pada intinya
perkara berdasarkan pertimbangan majelis hakim tidak terbukti karena keterangan
saksi-saksi tidak mendukung dakwaan JPU,” ucapnya, kemarin (31/1).

Lanjutnya, hal itu juga
terlihat dari keterangan visum et repertum namun, secara mendasar keyakinan
hakim yang diperhatian ada tidaknya tindak pidana terjadi. Untuk dakwaan
alternatif persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga :  Lapor Polisi Ngaku Motor Hilang, Ternyata Nunggak Bayar Kredit

Helka mengatakan, dari
visum hanya menjelaskan seperti diyakini tidak ada pencabulan menurut hakim.
Selain visum, papar dia, keterangan para saksi dan tidak ada pengakuan dari
terdakwa yang konsisten.

“Majelis
berkesimpulan itu tidak terbukti bahkan musyawarah sampai dua kali ditunda
karena kita pertimbangkan betul-betul,” ucapnya. Seraya menyebutkan, vonis
belum incracht dan diberikan waltu selama tujuh hari bagi para pihak.

Sekadar informasi,
perbuatan RYS dilaporkan oleh orang tua anak korban yang tidak terima anaknya
mendapat perbuatan asusila. Kejadian pada Jumat, 15 Juni 2019 lalu.

RYS melancarkan
perbuatannya dengan membawa korban jalan-jalan ke bendungan Tampa di Kecamatan
Paku.(log/uni
/dar)

TAMIANG LAYANG-Terdakwa
kasus pencabulan anak, RYS, nampaknya belum bisa bernafas lega. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur langsung akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, RYS didakwa
dengan ancaman hukuman sepuluh tahun pejara karena melanggar Pasal 81 ayat 1
Juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 UU perlindungan anak oleh JPU. Tetapi dalam
perjalanannya, Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka
Rerung dan Roland Persada memberikan vonis bebas kepada RYS. Terdakwa dinyatakan
terdakwa tidak terbukti pada persidangan, Senin (27/1).

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan dan JPU Fety
Herawati mengatakan, atas vonis bebas majelis hakim JPU akan mengambil langkah
kasasi. Pihaknya akan membuktikan perbuatan terdakwa melalui upaya hukum lain
tersebut.

“Kami menilai
perbuatan terdakwa dari fakta persidangan dari saksi korban sangat
meyakinkan,” timpal Ivan Hebron, Kamis (30/1).

Menurut dia, keterangan
dari saksi korban juga jelas tanpa ada rekayasa. Bahkan, dengan didampingi
kedua orang tua secara bergantian yang tidak kuasa menahan kesedihan. Saksi
korban juga memberikan keterangan tanpa ada tekanan dan bebas. Dampak dari
perbuatan terdakwa juga jelas kepada kehidupan korban yang sempat memutuskan
enggan bersekolah karena malu sampai akhirnya meminta untuk dipindah kelas.

Baca Juga :  Diduga Bocor, Tabung Gas Meledak

“Korban juga
memberikan kesaksian konsisten meski menjawab pertanyaan berulang dari saat
pemeriksaan hingga persidangan,” ucapnya.

Ivan menegaskan,
terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU bukan pada persetubuhan melainkan
menitikberatkan pada pencabulan. Hingga saat ini juga pihaknya belum menerima
salinan putusan atas vonis bebas terdakwa.

Terpisah, Ketua PN
Tamiang Layang melalui Humas Helka Rerung menerangkan, vonis bebas tersebut
benar adanya. Hakim memutuskan terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan,
memulihkan harkat martabat, dan memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan
terdakwa pada hari itu.

“Pada intinya
perkara berdasarkan pertimbangan majelis hakim tidak terbukti karena keterangan
saksi-saksi tidak mendukung dakwaan JPU,” ucapnya, kemarin (31/1).

Lanjutnya, hal itu juga
terlihat dari keterangan visum et repertum namun, secara mendasar keyakinan
hakim yang diperhatian ada tidaknya tindak pidana terjadi. Untuk dakwaan
alternatif persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga :  Lapor Polisi Ngaku Motor Hilang, Ternyata Nunggak Bayar Kredit

Helka mengatakan, dari
visum hanya menjelaskan seperti diyakini tidak ada pencabulan menurut hakim.
Selain visum, papar dia, keterangan para saksi dan tidak ada pengakuan dari
terdakwa yang konsisten.

“Majelis
berkesimpulan itu tidak terbukti bahkan musyawarah sampai dua kali ditunda
karena kita pertimbangkan betul-betul,” ucapnya. Seraya menyebutkan, vonis
belum incracht dan diberikan waltu selama tujuh hari bagi para pihak.

Sekadar informasi,
perbuatan RYS dilaporkan oleh orang tua anak korban yang tidak terima anaknya
mendapat perbuatan asusila. Kejadian pada Jumat, 15 Juni 2019 lalu.

RYS melancarkan
perbuatannya dengan membawa korban jalan-jalan ke bendungan Tampa di Kecamatan
Paku.(log/uni
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru