33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bantah Semua Tuduhan yang Disangkakan Ben-Ujang, KPU Optimistis Menang

PROKALTENG.CO – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, masih menunggu undangan Mahkamah
Konstitusi (MK), perihal sidang pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan
sengekata Pilkada Gubernur (Pilgub) Kalteng. Dengan dalil yang disampaikan di
persidangan beserta ratusan bukti, KPU berharap hakim memberikan putusan yang
terbaik.

“Untuk sidang selanjutnya, yakni dengan
agenda pembacaan putusan majelis hakim, belum untuk hari ini. Kita masih
menunggu undangan, sesuai dengan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam
sidang pekan lalu,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, sesuai petitum yang telah
disampaikan oleh kuasa KPU, yakni Ali Nurdin, bahwa KPU membantah semua tuduhan
yang disangkakan oleh pemohon Ben Bahat – Ujang Iskandar dalam persidangan.
Pasalnya, KPU telah melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai dengan aturan
yang berlaku.

Baca Juga :  Fairid Panen Perdana Ikan Patin di Bukit Batu

“Harapan kita majelis hakim mengabulkan
semua petitum yang disampaikan. Adapun petitum yang kami
sampaikan, termohon memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan
sebagai berikut, mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan pernyataan pemohon
tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan
benar dan tetap berlaku putusan KPU Kalimantan Tengah Nomor 075  tahun
2020. Menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur Provinsi
Kalteng tahun 2020, dan Atau jika MK berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya,” ujar Harmain.

Untuk membantah tuduhan pemohon, KPU Kalteng
telah menyampaikan 140 lebih bukti kepada MK terkait pelaksanaan Pilkada
Kalteng. Sementara pemohon, Ben-Ujang untuk menguatkan dalil gugatan
menyertakan 200 lebih alat bukti dipersidangan MK. 

Baca Juga :  Dewan Susun Rancangan Peraturan Kode Etik, Ini Kata Wali Kota

PROKALTENG.CO – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, masih menunggu undangan Mahkamah
Konstitusi (MK), perihal sidang pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan
sengekata Pilkada Gubernur (Pilgub) Kalteng. Dengan dalil yang disampaikan di
persidangan beserta ratusan bukti, KPU berharap hakim memberikan putusan yang
terbaik.

“Untuk sidang selanjutnya, yakni dengan
agenda pembacaan putusan majelis hakim, belum untuk hari ini. Kita masih
menunggu undangan, sesuai dengan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam
sidang pekan lalu,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, sesuai petitum yang telah
disampaikan oleh kuasa KPU, yakni Ali Nurdin, bahwa KPU membantah semua tuduhan
yang disangkakan oleh pemohon Ben Bahat – Ujang Iskandar dalam persidangan.
Pasalnya, KPU telah melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai dengan aturan
yang berlaku.

Baca Juga :  Fairid Panen Perdana Ikan Patin di Bukit Batu

“Harapan kita majelis hakim mengabulkan
semua petitum yang disampaikan. Adapun petitum yang kami
sampaikan, termohon memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan
sebagai berikut, mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan pernyataan pemohon
tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan
benar dan tetap berlaku putusan KPU Kalimantan Tengah Nomor 075  tahun
2020. Menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur Provinsi
Kalteng tahun 2020, dan Atau jika MK berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya,” ujar Harmain.

Untuk membantah tuduhan pemohon, KPU Kalteng
telah menyampaikan 140 lebih bukti kepada MK terkait pelaksanaan Pilkada
Kalteng. Sementara pemohon, Ben-Ujang untuk menguatkan dalil gugatan
menyertakan 200 lebih alat bukti dipersidangan MK. 

Baca Juga :  Dewan Susun Rancangan Peraturan Kode Etik, Ini Kata Wali Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru