PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Masa pengajuan perbaikan akan berakhir pada Minggu (8/7) pukul 23.59 WIB. Namun baru 5 partai politik (Parpol) ajukan perbaikan. Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan dari Balon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, baru 6 yang telah megajukan perbaikan.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, dari 18 partai politik. Sebanyak 13 partai yang belum mengajukan perbaikan Balon Anggota DPRD Kalteng.“Belum menyampaikan perbaikan (13 partai politik sisa yang belum mengajukan perbaikan),” ujarnya, Sabtu (8/7).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja mengatakan, sebanyak lima partai politik yang sudah melakukan pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kalteng.
“Partai politik yang sudah melakukan pengajuan perbaikan yakni Partaki Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera,” ujarnya, Sabtu (8/7).
Sehingga. Dari 18 Partai Politik yang mengajukan, 13 partai yang belum melakukan pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kalteng.
Sedangkan Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, sambung Wawan. Sebanyak 6 Balon yang sudah mengajukan perbaikan dari 9 Balon. Sedangkan yang belum mengajukan perbaikan yakni Amanto Surya Langka, Perdie M Yoseph, dan Iswanti.
“Bakal Calon DPD Dapil Kalteng yang sudah mengajukan perbaikan yakni Agustin Teras Narang, Bella Britani Bahat, Habib Said Abdurahman Al Balghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy, Ernie Daryantie, dan H. Siti Aseanti,”bebernya. (hfz/ind)