26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waktu Pendaftaran Wisuda UPR Diperpanjang Sampai 27 Agustus

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Universitas Palangka Raya (UPR)
mengeluarkan pengumuman terbaru terkait pelaksanaan kegiatan wisuda periode
Agustus 2020 dilingkungan UPR, pengumuman tersebut perihal tentang perpanjangan
waktu pendaftaran wisuda.

Rektor UPR Dr Andrie Elia, menyampaikan,
perpanjangan waktu pendaftaran wisuda tersebut mengingat jumlah peserta
kegiatan wisuda periode Agustus tahun ini masih belum mencukupi kuota.

“Maka untuk waktu
pendaftaran wisuda diperpanjang sampai tanggal 27 Agustus tahun 2020,”
kata Andrie Elia, Minggu (2/8).

Jelasnya, dengan perpanjangan
waktu pendaftaran wisuda tersebut tentu bagi para peserta juga harus
memperhatikan persyaratan yang sudah ditentukan.

Seperti halnya, Surat Keputusan
(SK) yang sudah di buat agar diharapkan agar bisa disampaikan ke BAKP
Universitas Palangka Raya  secepatnya
untuk proses verifikasi data peserta wisuda.

Baca Juga :  Peringati HUT Kemerdekaan, Wali Kota Ingatkan tentang Bonus Demografi

Sementara untuk kelengkapan
berkas administrasi proses penulisan ijazah merupakan syarat untuk mendaftarkan
Yudisium, sehingga syarat ke BAKP secara kolektif sesuai pada daftar nama SK
Yudisium dengan catatan formulir dan syarat proses ijazah dapat diunduh pada
laman akademik.upr.ac.id.

Rektor UPR ini menambahkan, bahwa
mahasiswa yang namanya yang tercantum di SK Yudisium juga diwajibkan mengisi
aplikasi e-wisuda sehingga, setelah data tersebut diinput ke aplikasi e-wisuda
oleh operator e-wisuda Fakultas/Pascasarjana masing-masing dengan laman yang
yang sudah ditentukan.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Universitas Palangka Raya (UPR)
mengeluarkan pengumuman terbaru terkait pelaksanaan kegiatan wisuda periode
Agustus 2020 dilingkungan UPR, pengumuman tersebut perihal tentang perpanjangan
waktu pendaftaran wisuda.

Rektor UPR Dr Andrie Elia, menyampaikan,
perpanjangan waktu pendaftaran wisuda tersebut mengingat jumlah peserta
kegiatan wisuda periode Agustus tahun ini masih belum mencukupi kuota.

“Maka untuk waktu
pendaftaran wisuda diperpanjang sampai tanggal 27 Agustus tahun 2020,”
kata Andrie Elia, Minggu (2/8).

Jelasnya, dengan perpanjangan
waktu pendaftaran wisuda tersebut tentu bagi para peserta juga harus
memperhatikan persyaratan yang sudah ditentukan.

Seperti halnya, Surat Keputusan
(SK) yang sudah di buat agar diharapkan agar bisa disampaikan ke BAKP
Universitas Palangka Raya  secepatnya
untuk proses verifikasi data peserta wisuda.

Baca Juga :  Peringati HUT Kemerdekaan, Wali Kota Ingatkan tentang Bonus Demografi

Sementara untuk kelengkapan
berkas administrasi proses penulisan ijazah merupakan syarat untuk mendaftarkan
Yudisium, sehingga syarat ke BAKP secara kolektif sesuai pada daftar nama SK
Yudisium dengan catatan formulir dan syarat proses ijazah dapat diunduh pada
laman akademik.upr.ac.id.

Rektor UPR ini menambahkan, bahwa
mahasiswa yang namanya yang tercantum di SK Yudisium juga diwajibkan mengisi
aplikasi e-wisuda sehingga, setelah data tersebut diinput ke aplikasi e-wisuda
oleh operator e-wisuda Fakultas/Pascasarjana masing-masing dengan laman yang
yang sudah ditentukan.

Terpopuler

Artikel Terbaru