30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Peraturan MA Terbaru, Ini Pedoman Hukuman Pidana Tindak Korupsi

KALTENGPOS.CO – Korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dihukum penjara
seumur hidup. Mahkamah Agung telah menetapkan peraturan itu, sebagai pedoman
pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan
negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana;
keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan
lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori
keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi
4 katagori.

1. Paling Berat lebih dari Rp100
miliar.

Baca Juga :  Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Kakek Ini

2. Berat lebih dari Rp25 miliar
sampai Rp100 miliar.

3. Sedang lebih dari Rp1 miliar
sampai Rp25 miliar.

4. Ringan Rp200 juta sampai
Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal
3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yaitu:

1. Paling Berat lebih dari Rp100
miliar.

2. Berat lebih dari Rp25 miliar
sampai Rp100 miliar.

3. Sedang lebih dari Rp1 miliar
sampai Rp25 miliar.

4. Ringan Rp200 juta sampai
Rp1miliar.

5. Paling Ringan sampai Rp200
juta.

Untuk kategori paling berat dengan
kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20
tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.

Apabila kategori paling berat
dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun
dan denda Rp650-Rp800 juta.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Isya, Helm Raib

Selanjutnya kategori paling berat
dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun
dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling
ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara
1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan
pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas
pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken
peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

KALTENGPOS.CO – Korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dihukum penjara
seumur hidup. Mahkamah Agung telah menetapkan peraturan itu, sebagai pedoman
pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan
negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana;
keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan
lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori
keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi
4 katagori.

1. Paling Berat lebih dari Rp100
miliar.

Baca Juga :  Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Kakek Ini

2. Berat lebih dari Rp25 miliar
sampai Rp100 miliar.

3. Sedang lebih dari Rp1 miliar
sampai Rp25 miliar.

4. Ringan Rp200 juta sampai
Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal
3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yaitu:

1. Paling Berat lebih dari Rp100
miliar.

2. Berat lebih dari Rp25 miliar
sampai Rp100 miliar.

3. Sedang lebih dari Rp1 miliar
sampai Rp25 miliar.

4. Ringan Rp200 juta sampai
Rp1miliar.

5. Paling Ringan sampai Rp200
juta.

Untuk kategori paling berat dengan
kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20
tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.

Apabila kategori paling berat
dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun
dan denda Rp650-Rp800 juta.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Isya, Helm Raib

Selanjutnya kategori paling berat
dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun
dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling
ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara
1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan
pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas
pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken
peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru