PESINETRON Sandra Dewi harus merasakan imbas atas kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. Statusnya sebagai brand ambassador di salah satu produk kecantikan dan kesehatan langsung diakhiri.
Ini diketahui dari postingan brand Pokana Family di Instagram Story, yang merilis pernyataan resmi terkait berakhirnya kerja sama dengan Sandra Dewi.
Manajemen Pokana tak menjelaskan alasan tidak memperpanjang kontrak Sandra Dewi yang berlaku mulai tanggal 28 Maret 2024 itu.
“Dengan hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerja sama dengan Sandra Dewi sebagai brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontraknya kerja sama,” jelas manajemen dilansir, Jumat, 29 Maret 2024.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan anda semua ke brand kami, terima kasih,” sambung manajemen.
Namun, meski memutuskan kerja sama, wajah Sandra Dewi masih memenuhi laman Instagram produk itu, karena selama ini ibu dua itu yang menjadi model brand.
Pemutusan kerja sama ini dilakukan hanya sehari setelah Harvey Moeis ditetapkan satu dari 16 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 Triliun.
Harvey Moeis ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Video detik-detik Harvey Moeis dibawa untuk ditahan beredar luas. Dia keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan masker putih, Rabu malam, 27 Maret 2024.
Harvey ditahan mulai 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024 di Rutan Salemba.
Untuk sementara ini, sudah 16 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Ini termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE yang sudah ditahan dua hari lalu.
Dalam kasus ini, Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2018-2019.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan RZ hingga terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey berperan mengondisikan smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut. Kemudian, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk memisahkan keuntungan untuknya dan sejumlah tersangka lain yang sebelumnya lebih dahulu ditahan.
Hasil penyisihan keuntungan itu diberikan kepada Harvey seolah uang untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR). (pojoksatu/jpg)