NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Calon pasangan suami istri Anggota Polres Lamandau yang akan melaksanakan perkawinan, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Joglo Polres lamandau, belum lama ini.
Kegiatan Sidang BP4R itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Ps. Kabag SDM AKP Muhammad Nasir dan Ketua Bhayangkari Cabang Vivi Bronto beserta bhayangkari lainnya.
Sidang BP4R tersebut, dihadiri Bripda Rahmad Firdaus dan Saudari Staphany, Amd.Kep yang akan mempersiapkan diri untuk menuju rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah. Kedua calon mempelai itu, mendapatkan arahan serta petunjuk.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pelaksanaan sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Lamandau yang akan melaksanakan pernikahannya.
Sidang nikah ini, dikatakan kapolres wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan. Sebab, hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri. Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” kata kapolres, Jumat (29/3/2024).
Dalam arahannya, Kapolres Lamandau membeberkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
“Sehubungan dengan hal tersebut, selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup hedonisme. Serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya,”jelas kapolres.
Sementara Ketua Bhayangkari Cabang Vivi Bronto menyampaikan, selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda. Yakni selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas di kepolisian.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung di bawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi,” tuturnya.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri, menurutnya wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga. (bib/hnd)