PROKALTENG.CO-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna memastikan ketersediaan listrik nasional tetap terjaga. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya gangguan pasokan energi yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik bergilir di berbagai daerah.
Pemerintah saat ini telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan yang mencapai 154 juta MT. Pasokan tersebut diprioritaskan untuk mendukung operasional pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) sehingga kebutuhan listrik masyarakat dan industri dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, kondisi pasokan batu bara dalam negeri saat ini sudah membaik sehingga kegiatan ekspor yang sebelumnya disesuaikan dengan kebutuhan PLN kini kembali berjalan normal.
“Dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Dwi Anggia, dilansir dari inews, Senin (29/6).
Sebagai upaya memperkuat stabilitas pasokan energi, Kementerian ESDM akan mengawasi proses pengadaan energi primer PLN secara lebih ketat. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kerja sama sejumlah lembaga pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian.
Tim pengawas akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero). Kehadiran tim ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi batu bara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anggia, pengawasan tersebut merupakan langkah yang wajar sebagai bagian dari tugas pemerintah dalam menjaga keamanan pasokan energi nasional. Fokus utama pengawasan adalah memastikan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha pertambangan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Dwi Anggia.


