27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Investor Harus Mematuhi Regulasi, Tekait Kesejahteraan Para Pekerja

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko. Mengingatkan agar para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja.

Dijelaskan. Hal ini tentunya juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan – perusahaan ternama yang ada di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring.

Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kabupaten (UMK).

“Ya kan ada beberapa perusahaan. Artinya dalam hal ini karena adanya undang-undang, peraturan daerah itu harus patuh, tapi kenyataannya ini ada yang di bawah  UMK,” kata Bambang Yantoko, Senin (13/5).

Baca Juga :  Nakes dan Guru Jangan Dijadikan Pj Kades, Dewan: Sangat Salah

Menurut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), bagaimana bisa mensejahterakan para buruh yang ada jika hal-hal seperti ini atau UMK yang ada masih di bawah standar. Oleh sebab itu, Bambang Yantoko juga berharap agar hal itu juga dapat diperhatikan.

“Ya konsistensi dari para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar betul-betul mematuhi aturan – aturan atau perundangan-undangan yang sudah ditentukan. Baik itu Perda maupun perundangan-undangan,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko. Mengingatkan agar para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja.

Dijelaskan. Hal ini tentunya juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan – perusahaan ternama yang ada di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring.

Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kabupaten (UMK).

“Ya kan ada beberapa perusahaan. Artinya dalam hal ini karena adanya undang-undang, peraturan daerah itu harus patuh, tapi kenyataannya ini ada yang di bawah  UMK,” kata Bambang Yantoko, Senin (13/5).

Baca Juga :  Nakes dan Guru Jangan Dijadikan Pj Kades, Dewan: Sangat Salah

Menurut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), bagaimana bisa mensejahterakan para buruh yang ada jika hal-hal seperti ini atau UMK yang ada masih di bawah standar. Oleh sebab itu, Bambang Yantoko juga berharap agar hal itu juga dapat diperhatikan.

“Ya konsistensi dari para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar betul-betul mematuhi aturan – aturan atau perundangan-undangan yang sudah ditentukan. Baik itu Perda maupun perundangan-undangan,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru