Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengapresiasi terhadap partisipasi masyarakat kabupaten setempat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD kabupaten tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tetap fokus dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Citra Yudha DJ. Itam. Menyatakan siap untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berada di daerah pemilihan (Dapil) III Seruyan.
Citra Yudha DJ. Itam resmi dilantik dan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seruyan masa jabatan 2024-2029. Menggantikan Mistius dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyarankan agar pemerintah daerah setempat dapat memanfaatkan bangunan kosong di lantai dua pusat perbelanjaan Kuala Pembuang untuk dijadikan tempat Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta pemerintah daerah agar tetap mengoptimalkan pengoperasian pelabuhan Teluk Segintung yang ada di Kabupaten Seruyan.
Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menegaskan agar pemerintah daerah memastikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyarankan agar pihak terkait dapat ekstra berhati-hati dalam pendistribusian logistik Pilkada wilayah kabupaten setempat.