30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengingatkan seluruh
perusahaan atau badan usaha di kabupaten Pulang Pisau untuk membayar tunjangan
hari raya (THR) bagi pekerja tepat waktu.

Karena pembayaran THR bagi
pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam aturan tersebut
ditegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari
raya keagamaan. Harapan kami jangan sampai terlambat dari batas waktu yang
ditentukan tersebut,” kata Fadli.

Dia mengungkapkan, dengan
pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam
memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya. “Karena menjelang hari raya,
kebutuhan masyarakat juga meningkat. Dengan pembayaran THR itu makan akan
sangat membantu,” kata Fadli.

Baca Juga :  Inilah Deretan Usulan Warga Jabiren Raya Kepada DPRD Pulpis

Dia juga meyakini perusahaan sudah
memahami aturan pembayaran THR bagi para pekerja. “Termasuk berapa besaran THR
yang harus dibayarkan kepada pekerja berdasarkan masa kerja masing-masing,”
ucapnya.

Karena, lanjut dia, besaran THR
itu juga ada perhitungannya. Misalnya, kata dia, pekerja yang masa kerjanya
baru satu bulan tentu tidak akan sama dengan pekerja yang sudah bekerja di atas
satu tahun. “Ada perhitungan tersendiri bagi pekerja yang masa kerjanya satu
bulan. Kalau masa kerja satu bulan, THR diberikan secara proporsional,” ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak ingin mendengar adanya
permasalahan terkait pembayaran THR. “Jangan sampai ada keluhan dari pekerja
mereka tidak menerima THR atau THR yang diterima tidak sesuai,” kata Fadli.

Baca Juga :  Food Estate Pacu Banyak Sektor Pembangunan

Untuk itu dia berharap pihak
perusahaan memberikan sosialisasi terkait aturan pembayaran dan besaran THR
kepada para pekerja. “Sehingga aturan itu bisa dipahami bersama dan tidak ada
permasalahan saat pembayaran nanti,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengingatkan seluruh
perusahaan atau badan usaha di kabupaten Pulang Pisau untuk membayar tunjangan
hari raya (THR) bagi pekerja tepat waktu.

Karena pembayaran THR bagi
pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam aturan tersebut
ditegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari
raya keagamaan. Harapan kami jangan sampai terlambat dari batas waktu yang
ditentukan tersebut,” kata Fadli.

Dia mengungkapkan, dengan
pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam
memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya. “Karena menjelang hari raya,
kebutuhan masyarakat juga meningkat. Dengan pembayaran THR itu makan akan
sangat membantu,” kata Fadli.

Baca Juga :  Inilah Deretan Usulan Warga Jabiren Raya Kepada DPRD Pulpis

Dia juga meyakini perusahaan sudah
memahami aturan pembayaran THR bagi para pekerja. “Termasuk berapa besaran THR
yang harus dibayarkan kepada pekerja berdasarkan masa kerja masing-masing,”
ucapnya.

Karena, lanjut dia, besaran THR
itu juga ada perhitungannya. Misalnya, kata dia, pekerja yang masa kerjanya
baru satu bulan tentu tidak akan sama dengan pekerja yang sudah bekerja di atas
satu tahun. “Ada perhitungan tersendiri bagi pekerja yang masa kerjanya satu
bulan. Kalau masa kerja satu bulan, THR diberikan secara proporsional,” ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak ingin mendengar adanya
permasalahan terkait pembayaran THR. “Jangan sampai ada keluhan dari pekerja
mereka tidak menerima THR atau THR yang diterima tidak sesuai,” kata Fadli.

Baca Juga :  Food Estate Pacu Banyak Sektor Pembangunan

Untuk itu dia berharap pihak
perusahaan memberikan sosialisasi terkait aturan pembayaran dan besaran THR
kepada para pekerja. “Sehingga aturan itu bisa dipahami bersama dan tidak ada
permasalahan saat pembayaran nanti,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru