30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Anggota DPRD Kalteng Ini Sebut Wajar JHT Cair Umur 56 Tahun, Ini Alasannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun, hingga kini terus menjadi pro kontra.

Mayoritas menolak syarat pecairan JHT dalam Permenaker itu. Namun tak sedikit pula yang menyatakan memahami dan sepakat dengan ketentuan tersebut, salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bryan Iskandar.

Dia menilai, lahirnya Permenaker ini wajar karena bertujuan untuk menjamin masa tua para pekerja. “Namanya sudah Jaminan Hari Tua (JHT), artinya jaminan diberikan  untuk jaminan hari tua pekerja, yakni ketika sudah pensiun, wajar saja usia 56 tahun, layaknya seperti pensiun ASN yakni 56 tahun ke atas,” ucap Bryan, Rabu (23/2).

Baca Juga :  Prihatin Banjir di Kota Palangka Raya, Siti Nafsiah: Diperlukannya Sinergi

Menurutnya, pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan terkait aturan baru tersebut. “Kalaupun seseorang berhenti bekerja disalah satu perusahaan, tentunya diharapkan agar kembali mencari pekerjaan baru. Yang pentingnya dana JHT-nya tidak hilang, ketika sudah sampai usia 56 dana JHT bisa dicairkan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kalteng ini juga yakin peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut, sudah dipertimbangkan dengan baik. Sangat jelas bahwa pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, karena manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan Sudah Selesai Dibahas

“Artinya, aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Dan program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun,” tegasnya.

Menurutnya, ketika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Semoga rencana pemerintah yang akan meluncurkan program terbaru JKP tahun ini bisa terealisasi. “Sebab JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun, hingga kini terus menjadi pro kontra.

Mayoritas menolak syarat pecairan JHT dalam Permenaker itu. Namun tak sedikit pula yang menyatakan memahami dan sepakat dengan ketentuan tersebut, salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bryan Iskandar.

Dia menilai, lahirnya Permenaker ini wajar karena bertujuan untuk menjamin masa tua para pekerja. “Namanya sudah Jaminan Hari Tua (JHT), artinya jaminan diberikan  untuk jaminan hari tua pekerja, yakni ketika sudah pensiun, wajar saja usia 56 tahun, layaknya seperti pensiun ASN yakni 56 tahun ke atas,” ucap Bryan, Rabu (23/2).

Baca Juga :  Prihatin Banjir di Kota Palangka Raya, Siti Nafsiah: Diperlukannya Sinergi

Menurutnya, pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan terkait aturan baru tersebut. “Kalaupun seseorang berhenti bekerja disalah satu perusahaan, tentunya diharapkan agar kembali mencari pekerjaan baru. Yang pentingnya dana JHT-nya tidak hilang, ketika sudah sampai usia 56 dana JHT bisa dicairkan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kalteng ini juga yakin peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut, sudah dipertimbangkan dengan baik. Sangat jelas bahwa pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, karena manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan Sudah Selesai Dibahas

“Artinya, aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Dan program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun,” tegasnya.

Menurutnya, ketika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Semoga rencana pemerintah yang akan meluncurkan program terbaru JKP tahun ini bisa terealisasi. “Sebab JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru