26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Legislator Kalteng Usulkan Peningkatan Perlindungan Naker dengan Perda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di era globalisasi seperti sekarang, setiap daerah di Indonesia terdapat perusahaan-perusahaan besar yang aktif beroperasi. Seperti halnya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), perusahaan-perusahaan besar juga cukup banyak yang beroperasi.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak berharap, kehadiran perusahaan besar dapat membawa/memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi lingkup sekitarnya.

“Perusahaan besar yang aktif beroperasi di Kalteng, harus ikut berkontribusi dan bertanggungjawab terhadap lingkup sekitar. Salah satu contoh yaitu penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan begitu perusahaan tersebut sudah turut andil memajukan daerah yang ditempatinya untuk beroperasi,”kata Toga, Minggu (21/11).

Disisi lain lanjut legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, pemerintah harus siap memberikan perlindungan terhadap warga lokal atau putra-putri daerah yang akan bekerja di perusahaan-perusahaan besar.

Baca Juga :  Kinerja BUMD Kalteng Jadi Sorotan

“Harus ada regulasi yang mengatur agar perusahaan dapat mempekerjakan masyarakat lokal berapa persen. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat lokal dapat terangkat. Selain itu juga mengantisipasi adanya Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan visa’nya untuk bekerja, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) beberapa waktu lalu,”jelas Politikus muda Partai NasDem Kalteng ini.

Besar harapan Toga, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang telah diusulkan dapat segera di Perdakan. Dengan adanya regulasi Perda Ketenagakerjaan, dapat memberikan perlindungan serta payung hukum kepada investor maupun masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kerja.

“Kami harap Raperda Ketenagakerjaan bisa segera di-Perdakan. Sehingga masyarakat lokal  yang bekerja di perusahaan memiliki perlindungan. Selain itu juga, dengan adanya Perda ini WNA tidak akan bisa lagi bekerja di perusahaan-perusahaan besar apapun alasannya,”tegas wakil rakyat asal II Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini. (pra)

Baca Juga :  Jalan Rusak, Warga Temui Ketua DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di era globalisasi seperti sekarang, setiap daerah di Indonesia terdapat perusahaan-perusahaan besar yang aktif beroperasi. Seperti halnya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), perusahaan-perusahaan besar juga cukup banyak yang beroperasi.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak berharap, kehadiran perusahaan besar dapat membawa/memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi lingkup sekitarnya.

“Perusahaan besar yang aktif beroperasi di Kalteng, harus ikut berkontribusi dan bertanggungjawab terhadap lingkup sekitar. Salah satu contoh yaitu penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan begitu perusahaan tersebut sudah turut andil memajukan daerah yang ditempatinya untuk beroperasi,”kata Toga, Minggu (21/11).

Disisi lain lanjut legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, pemerintah harus siap memberikan perlindungan terhadap warga lokal atau putra-putri daerah yang akan bekerja di perusahaan-perusahaan besar.

Baca Juga :  Kinerja BUMD Kalteng Jadi Sorotan

“Harus ada regulasi yang mengatur agar perusahaan dapat mempekerjakan masyarakat lokal berapa persen. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat lokal dapat terangkat. Selain itu juga mengantisipasi adanya Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan visa’nya untuk bekerja, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) beberapa waktu lalu,”jelas Politikus muda Partai NasDem Kalteng ini.

Besar harapan Toga, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang telah diusulkan dapat segera di Perdakan. Dengan adanya regulasi Perda Ketenagakerjaan, dapat memberikan perlindungan serta payung hukum kepada investor maupun masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kerja.

“Kami harap Raperda Ketenagakerjaan bisa segera di-Perdakan. Sehingga masyarakat lokal  yang bekerja di perusahaan memiliki perlindungan. Selain itu juga, dengan adanya Perda ini WNA tidak akan bisa lagi bekerja di perusahaan-perusahaan besar apapun alasannya,”tegas wakil rakyat asal II Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini. (pra)

Baca Juga :  Jalan Rusak, Warga Temui Ketua DPRD Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru