33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kinerja BUMD Kalteng Jadi Sorotan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke -6 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (5/7).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo beserta sejumlah anggota DPRD Kalteng yang berhadir. Serta dari forkompimda di Kalteng.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 4 rancangan peraturan daerah (raperda) Kalteng.

Empat Raperda tersebut yakni raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Terakhir, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun anggaran 2022.

Secara umum keseluruhan fraksi pendukung DPRD Kalteng menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut terhadap empat raperda Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke- 66 Kalteng, Wiyatno Anjangsana Ke Panti Al Mim

Jubir dari fraksi Golkar DPRD Kalteng Sudarsono mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

“Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalteng ini menaruh harapan besar melalui langkah penyesuaian pengaturan terhadap bentuk hukum badan usaha milik daerah. Menjadi formulasi yang tepat  bagi perwujudan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal pengelolaan badan usaha milik daerah yang baik, sehat, mandiri, dan tentunya menguntungkan bagi daerah,” bebernya.

Jubir dari fraksi Demokrat DPRD Kalteng, Siswandi merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng untuk lebih memacu kinerja profesional bisnis dari BUMD yang ada.

“Upaya nyata apa yang akan dilakukan oleh Provinsi Kalteng untuk lebih memacu kinerja profesional bisnis BUMD yang ada?,” terangnya.

Jubir sekaligus Ketua fraksi NasDem DPRD Kalteng, Bryan Iskandar mengatakan, perubahan bentuk badan hukum ketiga perusahaan daerah tersebut diharapkan kedepannya akan menjadi perusahaan profesional yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Fraksi PKB Setuju Pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya

“Sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan perekonomian daerah, dengan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah. Maka dalam pelaksanaan kegiatan usahanya harus juga didasarakan kepada  Good Corporate Governance yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan responsibility,” harapnya.

Jubir yang juga Ketua fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo dan Hanura (P4H), Tommy Irawan Diran mempertanyakan terkait sudah atau belum diaudit terhadap tiga perusahaan yang tercantum dalam raperda tersebut.

“Karena sebelum dilakukan perubahan, status harus dilakukan audit. Untuk diketahui kondisi keuangan dan asetnya. Dan diharuskan untuk membuat rencana strategis perusahaan baik jangka panjang dan pendek,” terangnya.

Sehingga dengan adanya perubahan status dalam tiga raperda tersebut, sambung Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng diharapkan dapat menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke -6 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (5/7).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo beserta sejumlah anggota DPRD Kalteng yang berhadir. Serta dari forkompimda di Kalteng.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 4 rancangan peraturan daerah (raperda) Kalteng.

Empat Raperda tersebut yakni raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Terakhir, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun anggaran 2022.

Secara umum keseluruhan fraksi pendukung DPRD Kalteng menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut terhadap empat raperda Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke- 66 Kalteng, Wiyatno Anjangsana Ke Panti Al Mim

Jubir dari fraksi Golkar DPRD Kalteng Sudarsono mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

“Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalteng ini menaruh harapan besar melalui langkah penyesuaian pengaturan terhadap bentuk hukum badan usaha milik daerah. Menjadi formulasi yang tepat  bagi perwujudan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal pengelolaan badan usaha milik daerah yang baik, sehat, mandiri, dan tentunya menguntungkan bagi daerah,” bebernya.

Jubir dari fraksi Demokrat DPRD Kalteng, Siswandi merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng untuk lebih memacu kinerja profesional bisnis dari BUMD yang ada.

“Upaya nyata apa yang akan dilakukan oleh Provinsi Kalteng untuk lebih memacu kinerja profesional bisnis BUMD yang ada?,” terangnya.

Jubir sekaligus Ketua fraksi NasDem DPRD Kalteng, Bryan Iskandar mengatakan, perubahan bentuk badan hukum ketiga perusahaan daerah tersebut diharapkan kedepannya akan menjadi perusahaan profesional yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Fraksi PKB Setuju Pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya

“Sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan perekonomian daerah, dengan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah. Maka dalam pelaksanaan kegiatan usahanya harus juga didasarakan kepada  Good Corporate Governance yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan responsibility,” harapnya.

Jubir yang juga Ketua fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo dan Hanura (P4H), Tommy Irawan Diran mempertanyakan terkait sudah atau belum diaudit terhadap tiga perusahaan yang tercantum dalam raperda tersebut.

“Karena sebelum dilakukan perubahan, status harus dilakukan audit. Untuk diketahui kondisi keuangan dan asetnya. Dan diharuskan untuk membuat rencana strategis perusahaan baik jangka panjang dan pendek,” terangnya.

Sehingga dengan adanya perubahan status dalam tiga raperda tersebut, sambung Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng diharapkan dapat menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru