PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menghormati proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
“DPRD Kalimantan Tengah telah mengetahui adanya pemasangan spanduk terkait sengketa lahan di kawasan Kantor DPRD dan Monumen Tugu Soekarno. Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, Selasa (21/7/2026).
Sengketa tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang plang di lokasi dan mengklaim lahan tersebut merupakan hak milik mereka.
“Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Oleh karena itu, kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan patut dihormati,” ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng ini menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan status kepemilikan lahan yang disengketakan karena lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng.
“DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut sepenuhnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum. DPRD pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menghormati proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
“DPRD Kalimantan Tengah telah mengetahui adanya pemasangan spanduk terkait sengketa lahan di kawasan Kantor DPRD dan Monumen Tugu Soekarno. Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, Selasa (21/7/2026).
Sengketa tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang plang di lokasi dan mengklaim lahan tersebut merupakan hak milik mereka.
“Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Oleh karena itu, kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan patut dihormati,” ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng ini menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan status kepemilikan lahan yang disengketakan karena lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng.
“DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut sepenuhnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum. DPRD pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya. (adr)