Di samping penanganan langsung, Purdiono juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekitar.
“Kita mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak membakar atau membuat titik api, sehingga bisa merugikan semua,” ingatnya.
Selain masyarakat umum, ia turut menyoroti tanggung jawab perusahaan swasta di wilayah konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU).
“Jika itu terjadi di wilayah penguasaan seperti HGU atau konsesi tambang, mereka berkewajiban (memadamkan). Jika tidak dilakukan, kan bisa dikenakan sanksi,” tegas Purdiono.
Meski demikian, ia menilai sejauh ini pihak swasta sudah cukup kooperatif dan bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing.
“Termasuk saya lihat di perkebunan-perkebunan sawit, sudah membangun menara api agar bisa memantau titik api,” tutupnya. (her)
Di samping penanganan langsung, Purdiono juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekitar.
“Kita mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak membakar atau membuat titik api, sehingga bisa merugikan semua,” ingatnya.
Selain masyarakat umum, ia turut menyoroti tanggung jawab perusahaan swasta di wilayah konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU).
“Jika itu terjadi di wilayah penguasaan seperti HGU atau konsesi tambang, mereka berkewajiban (memadamkan). Jika tidak dilakukan, kan bisa dikenakan sanksi,” tegas Purdiono.
Meski demikian, ia menilai sejauh ini pihak swasta sudah cukup kooperatif dan bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing.
“Termasuk saya lihat di perkebunan-perkebunan sawit, sudah membangun menara api agar bisa memantau titik api,” tutupnya. (her)