Site icon Prokalteng

Perda Dalkarla Akomodir Kepentingan Petani Peladang Tradisional di Kal

perda-dalkarla-akomodir-kepentingan-petani-peladang-tradisional-di-kal

PALANGKA
RAYA

– Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir H Muhajirin
MP menyampaikan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kalteng tentang
Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) diharapkan dapat mengakomodir
kepentingan masyarakat nantinya, terutama bagi para petani peladang tradisional
di Bumi Tambun Bungai.

“Perda ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh
masyarakat Kalteng. Karena, selama ini masyarakat kita kebanyakan membuka lahan
dengan cara dibakar, kalau lahannya tidak dibakar, mana mungkin bisa
menghasilkan padi dan tanaman dengan baik. Cara inipun sudah dilakukan secara
turun-temurun, sekaligus menjadi suatu kearifan lokal masyarakat
setempat,” ucap Legislator dari fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng
tersebut, Rabu (08/7).

Lebih lanjut, Legislator yang membidangi Hukum,
Pemerintahan dan Keuangan tersebut kembali menambahkan, dimana melalui Perda
ini, harapannya dapat menjadi perlindungan hukum nantinya, terutama bagi para
petani peladang tradisional wilayah Kalteng.

“Setelah ada peraturan gubernur, maka untuk
selanjutnya akan kami tindak lanjuti kembali, dan turut serta mensosialisasikan
kepada semua pihak, terutama di wilayah dapil saya, meliputi Kabupaten Kapuas
dan Pulang Pisau,” Kata H Muhajirin.

Sosialisasi sangat perlu dilakukan, sambung mantan Wakil
Bupati Kapuas ini kembali menuturkan, terlebih kepada para konsituennya, yang
ada di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

“Kita tahu, jika
sosialisasi utamanya adalah tugas dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi,
kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa, hingga ke pelosok-pelosok daerah
Kalimantan Tengah, namun agar lebih maksimal tentunya kami akan membantu
mensosialisasikan Perda Dalkarla tersebut,” tutup Wakil Rakyat Daerah
Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau
tersebut. 

Exit mobile version