PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno menerima audiensi dari 5 organisasi profesi kesehatan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/5).
Wiyatno didampingi Anggota DPD RI Kalteng Habib Said Abdurrahman beserta Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah serta Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul mendengarkan aspirasi terkait Rancangan Undang- Undang Kesehatan Omnibus Law.
Kelima organisasi profesi kesehatan yang hadir tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno memastikan akan segera menindaklajuti aspirasi para tenaga kesehatan, berkaitan dengan perlindungan tugas mereka ke Komisi IX DPR RI.
“Ada banyak hal yang disampaikan tenaga kesehatan termasuk dokter. Salah satunya perlindungan hukum, berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan,”ucapnya, Senin (8/5) sore.
Dia menyebut, beberapa aspirasi yang diterima pihaknya akan menjadi poin bagi dewan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti ke DPR RI dan Kementerian Kesehatan.
“Karena ini adalah kegiatan nasional, tidak hanya di Kalteng yakni demo dan audensi yang dilakukan hampir di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan Senin depan bisa kami sampaikan ke Komisi 9 DPR RI,”ujarnya.
Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalteng itu, juga mengatakan, ihwal layanan kesehatan di Kalteng juga menjadi perhatian serius pihaknya.
“Harapan bagi Kalteng, layanan kesehatan juga semakin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng. Pada tahun ini, menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar. Kami harapkan 2023 gedung selesai, sehingga bisa digunakan bagi peningkatan layanan kesehatan. Kami berharap dokter dan pelayanan kesehatan tidak hanya menuntut hak, tapi juga bisa melaksanakan kewajiban dengan baik,” bebernya.
Sementara itu, Ketua IDI Kalteng dr. Mikko Uriamapas Ludjen mengharapkan, tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tidak diancam dengan hukum pidana dan perdata yang membuat rasa ketakutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien.
“Intinya kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi IX DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata,”ucap dr. Mikko.
Dirinya menyebut bahwa Rancangan Undang- Undang (RUU) Kesehatan yang perlu direvisi yaitu terkait pidana dan perdata.
“Untuk rancangan UU Pidana dan Perdata yang kami minta dievaluasi atau direvisi. Sebab kami bekerja melayani pasien tujuannya melayani bukan untuk criminal. Tidak mungkin mencelakakan pasien. Ancaman perlu dikaji, jangan cepat diputuskan, agar kami bekerja lebih hati-hati tapi bukan takut,”pungkasnya. (hfz/hnd)