28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Capaian Realisasi PAD Sudah Masuk Dalam Target

PALANGKA RAYA-  Pendapatan asli daerah
(PAD) Kota Palangka Raya yang berhasil dipungut oleh Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) pada tahun anggaran 2019 yang mencapai hingga Rp116
miliar atau 99,7 persen. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi,
memberikan apresiasi atas
pencapaian tersebut

“Hasil capaian Rp116
miliar ini berasal dari pajak daerah sebesar Rp100 miliar, retribusi daerah
Rp15,8 miliar, kemudian denda pajak daerah Rp390,6 juta, dan denda retribusi
daerah Rp440,7 juta,”
kata Subandi saat melakukan pemantauan dan
kunjungan bersama Anggota Komisi A lainnya dengan jajaran BPPRD di Kantor BPPRD
Kota Palangka Raya, Rabu (29/1) lalu.

Di tempat yang sama
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menambahkan, capaian
realisasi PAD tersebut sudah masuk dalam target setelah dilakukan adanya
perubahan di dalamnya.

Baca Juga :  Waspadai El Nino, Dewan Ingatkan Bahaya Ini

“Meski secara umum
target PAD dinilai sudah masuk dalam katagori berhasil, namun masih ada
ditemukan beberapa item dari ke-11 objek pajak sehingga pencapaian belum bisa
tercapai hingga 100 persen,” tambahnya.

Kata Rusdiansyah, pihaknya
yang merupakan mitra kerja dari BPPRD menaruh harapan kepada instansi yang
dipimpin oleh Aratuni Djaban tersebut, agar ke depan dapat melakukan
terobosan-terobosan guna menggenjot pemungutan retribusi dan pajak daerah.

“Harapan kami BPPRD
dapat mempertahankan pencapaian tersebut, jika memungkinkan justru semakin
membaik dan meningkat. Sehingga objek pajak yang belum tercapai di tahun 2019
dapat segera terselesaikan secara maksimal di
tahun ini,” pungkas
Rusdiansyah. (pra/ari
/dar)

PALANGKA RAYA-  Pendapatan asli daerah
(PAD) Kota Palangka Raya yang berhasil dipungut oleh Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) pada tahun anggaran 2019 yang mencapai hingga Rp116
miliar atau 99,7 persen. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi,
memberikan apresiasi atas
pencapaian tersebut

“Hasil capaian Rp116
miliar ini berasal dari pajak daerah sebesar Rp100 miliar, retribusi daerah
Rp15,8 miliar, kemudian denda pajak daerah Rp390,6 juta, dan denda retribusi
daerah Rp440,7 juta,”
kata Subandi saat melakukan pemantauan dan
kunjungan bersama Anggota Komisi A lainnya dengan jajaran BPPRD di Kantor BPPRD
Kota Palangka Raya, Rabu (29/1) lalu.

Di tempat yang sama
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menambahkan, capaian
realisasi PAD tersebut sudah masuk dalam target setelah dilakukan adanya
perubahan di dalamnya.

Baca Juga :  Waspadai El Nino, Dewan Ingatkan Bahaya Ini

“Meski secara umum
target PAD dinilai sudah masuk dalam katagori berhasil, namun masih ada
ditemukan beberapa item dari ke-11 objek pajak sehingga pencapaian belum bisa
tercapai hingga 100 persen,” tambahnya.

Kata Rusdiansyah, pihaknya
yang merupakan mitra kerja dari BPPRD menaruh harapan kepada instansi yang
dipimpin oleh Aratuni Djaban tersebut, agar ke depan dapat melakukan
terobosan-terobosan guna menggenjot pemungutan retribusi dan pajak daerah.

“Harapan kami BPPRD
dapat mempertahankan pencapaian tersebut, jika memungkinkan justru semakin
membaik dan meningkat. Sehingga objek pajak yang belum tercapai di tahun 2019
dapat segera terselesaikan secara maksimal di
tahun ini,” pungkas
Rusdiansyah. (pra/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru