PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengusulkan agar guru juga diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat kabut asap terjadi guna mencegah paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan.
“Kalau murid diperbolehkan PJJ karena kondisi kabut asap, guru juga seharusnya diberikan perlindungan yang sama, jangan sampai murid dijauhkan dari paparan asap tetapi gurunya tetap harus datang ke sekolah,” ujar Arif pada Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, penerapan PJJ selama kondisi udara tidak sehat perlu mempertimbangkan kesehatan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk tenaga pendidik.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengatakan, guru yang tetap datang ke sekolah juga berpotensi terpapar kabut asap dalam perjalanan maupun selama menjalankan aktivitas mengajar di lingkungan sekolah.
“Jangan hanya murid yang kita takutkan sakit karena terpapar asap, sementara guru dibiarkan tetap beraktivitas di sekolah dalam kondisi udara seperti ini,” ujarnya.
Ia mengatakan paparan kabut asap dapat menimbulkan berbagai keluhan kesehatan, seperti sakit kepala, mual, serta gangguan pernapasan, sehingga perlindungan terhadap guru juga perlu menjadi perhatian.
Arif menilai kebijakan PJJ dapat menjadi salah satu langkah mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah ketika kualitas udara di Kota Palangka Raya memburuk.
Menurutnya, kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung meskipun guru dan murid tidak berada di ruang kelas, dengan memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh yang telah diterapkan sebelumnya.
“Kalau memang kondisi kabut asap membuat murid harus belajar dari rumah, maka guru juga jangan dipaksa untuk tetap turun ke sekolah, karena mereka juga memiliki risiko kesehatan yang sama,” terangnya.
Arif berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan guru dalam menentukan kebijakan pembelajaran selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Palangka Raya.


