27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dewan Dukung Sanksi Masyarakat Abaikan Penggunaan Masker

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Terkait isu rencana penerapan sanksi
bagi orang yang tidak menggunakan masker, hingga saat ini Pemerintahan Kota
(Pemko) Palangka Raya masih belum memberlakukan hal tersebut.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Norhaini, wajib penggunaan masker merupakan
salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan.

Namun untuk penerapan sanksi yang
mengiringi kewajiban itu, ujarnya, diperlukan sosialisasi dan edukasi oleh
pemerintah setempat. Menurut dia, sanksi tersebut diberlakukan juga sebagai salah
satu cara untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan
dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

“Terkait rencana penerapan
sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, memang harus dilakukan agar
memberikan efek jera. Karena ini demi keselamatan dan keamanan kita bersama
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya Norhaini, Selasa
(28/7).

Baca Juga :  Dewan Dukung Kebijakan Pemerintah Liburkan Sekolah

Sekretaris Komisi B ini
menambahkan, jika diberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai
masker, tentu hal tersebut juga salah satu upaya untuk meningkatkan
kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan diantaranya
menggunakan masker.

“Harus ada efek jera untuk
masyarakat supaya lebih mendisiplinkan diri, untuk selalu menjaga diri sendiri
dari virus maupun dilingkungan agar tetap diperhatikan dan selalu menggukan
masker,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Terkait isu rencana penerapan sanksi
bagi orang yang tidak menggunakan masker, hingga saat ini Pemerintahan Kota
(Pemko) Palangka Raya masih belum memberlakukan hal tersebut.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Norhaini, wajib penggunaan masker merupakan
salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan.

Namun untuk penerapan sanksi yang
mengiringi kewajiban itu, ujarnya, diperlukan sosialisasi dan edukasi oleh
pemerintah setempat. Menurut dia, sanksi tersebut diberlakukan juga sebagai salah
satu cara untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan
dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

“Terkait rencana penerapan
sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, memang harus dilakukan agar
memberikan efek jera. Karena ini demi keselamatan dan keamanan kita bersama
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya Norhaini, Selasa
(28/7).

Baca Juga :  Dewan Dukung Kebijakan Pemerintah Liburkan Sekolah

Sekretaris Komisi B ini
menambahkan, jika diberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai
masker, tentu hal tersebut juga salah satu upaya untuk meningkatkan
kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan diantaranya
menggunakan masker.

“Harus ada efek jera untuk
masyarakat supaya lebih mendisiplinkan diri, untuk selalu menjaga diri sendiri
dari virus maupun dilingkungan agar tetap diperhatikan dan selalu menggukan
masker,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru