30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nilai Proyek di Program Food Estate Tak Terjangkau, Pengusaha Lokal Me

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno
menerima audensi sejumlah pengusaha lokal yang yang bergerak di bidang jasa dan
kontruksi yang tergabung di Gapensi Kalteng, Selasa (28/7).

Para pengusaha lokal tersebut
menyampaikan adanya kesan pemerintah pusat yang terkesan tidak ingin melibatkan
pengusaha lokal dalam mendukung serta mensukseskan program Food Estate.

Diungkapkan Wiyatno mengatakan,
para pengusaha lokal menyebutkan indikasi keengganan itu terlihat dari besarnya
nilai atau anggaran proyek di lokasi Food Estate. Itu secara otomatis pengusaha
lokal jasa kontruksi Kalteng tidak bisa ikut bersaing dalam lelang. 

“Kalau dari sisi kemampuan
peralatan dan pembiayaan, pengusaha lokal Kalteng sangat mampu mengerjakan
proyek yang berkaitan dengan food estate tersebut. Tapi, karena nilai proyeknya
sangat besar dan belum pernah ada di Kalteng, membuat pengusaha lokal kita
tidak bisa ikut mendaftar lelang,” ucapnya.

Dia menyontohkan, pembangunan
irigasi tahap awal di sekitar food estate tersebut, disediakan pemerintah pusat
sebesar Rp800 Miliar dalam satu paket pengerjaan. Alhasil, ketika pengusaha
kontraktor yang ingin mengikuti lelang proyek tersebut harus memiliki
pengalaman minimal pernah mengerjakan proyek irigasi sebesar Rp300 Miliar.

Baca Juga :  Dewan Acungi Jempol Langkah Pemprov Kalteng Tangani Jalan Rusak di Kobar

“Sampai sekarang ini belum
pernah ada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng yang
menganggarkan pengerjaan fisik irigasi mencapai Rp 300 M. Jika ada proyek
pengerjaan ataupun perbaikan irigasi di Kalteng, total anggaran per paket kurang
dari Rp 100 M,” ujarnya.

“Bukan karena pengusaha
lokal Kalteng yang tidak ingin bersaing. Mereka sangat saja bersaing di lelang
proyek Food Estate tersebut. Tapi, saat mendaftar saja sudah tidak lolos di
administrasi. Padahal dari sisi pengalaman dan kemampuan pembiayaan sangat bisa
bersaing. Itu yang mereka keluhkan ke kami di DPRD Kalteng,” ungkapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah
pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun mengharapkan,
pemerintah pusat dapat mendengarkan dan memperhatikan keluhan pengusaha lokal
tersebut.

Baca Juga :  Potensi Pajak Air Permukaan Menjanjikan bagi Kalteng

“Kita berharapan, pusat tetap
melibatkan pengusaha lokal dalam melaksanakan dan mensukseskan Food Estate ini.
Langkah yang bisa dilakukan agar pengusaha lokal ini bisa terlibat di Food
Estate tersebut yakni, tersedianya paket proyek yang tidak terlalu besar,
sehingga dari sisi administrasi dapat dipenuhi pengusaha lokal kita,” ujarnya.

Kemudian perlunya disiapkan
segera regulasi yang merupakan payung hukum atau legal standing dalam rangka
pembinaan pengusaha kecil/menengah lokal, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi di pasal 24, dan pasal
4 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020.

“Aturan itu mengatur
sekaligus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam membina dan
menumbuhkembangkan pengusaha kecil/menengah,” pungkasnya.

Selain itu, perlu juga merevisi
peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 15 tahun 2015 tentang Pembinaan dan
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Provinsi Kalteng agar sesuai dengan UU No.22/2017
dan PP No.22 tahun 2020.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno
menerima audensi sejumlah pengusaha lokal yang yang bergerak di bidang jasa dan
kontruksi yang tergabung di Gapensi Kalteng, Selasa (28/7).

Para pengusaha lokal tersebut
menyampaikan adanya kesan pemerintah pusat yang terkesan tidak ingin melibatkan
pengusaha lokal dalam mendukung serta mensukseskan program Food Estate.

Diungkapkan Wiyatno mengatakan,
para pengusaha lokal menyebutkan indikasi keengganan itu terlihat dari besarnya
nilai atau anggaran proyek di lokasi Food Estate. Itu secara otomatis pengusaha
lokal jasa kontruksi Kalteng tidak bisa ikut bersaing dalam lelang. 

“Kalau dari sisi kemampuan
peralatan dan pembiayaan, pengusaha lokal Kalteng sangat mampu mengerjakan
proyek yang berkaitan dengan food estate tersebut. Tapi, karena nilai proyeknya
sangat besar dan belum pernah ada di Kalteng, membuat pengusaha lokal kita
tidak bisa ikut mendaftar lelang,” ucapnya.

Dia menyontohkan, pembangunan
irigasi tahap awal di sekitar food estate tersebut, disediakan pemerintah pusat
sebesar Rp800 Miliar dalam satu paket pengerjaan. Alhasil, ketika pengusaha
kontraktor yang ingin mengikuti lelang proyek tersebut harus memiliki
pengalaman minimal pernah mengerjakan proyek irigasi sebesar Rp300 Miliar.

Baca Juga :  Dewan Acungi Jempol Langkah Pemprov Kalteng Tangani Jalan Rusak di Kobar

“Sampai sekarang ini belum
pernah ada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng yang
menganggarkan pengerjaan fisik irigasi mencapai Rp 300 M. Jika ada proyek
pengerjaan ataupun perbaikan irigasi di Kalteng, total anggaran per paket kurang
dari Rp 100 M,” ujarnya.

“Bukan karena pengusaha
lokal Kalteng yang tidak ingin bersaing. Mereka sangat saja bersaing di lelang
proyek Food Estate tersebut. Tapi, saat mendaftar saja sudah tidak lolos di
administrasi. Padahal dari sisi pengalaman dan kemampuan pembiayaan sangat bisa
bersaing. Itu yang mereka keluhkan ke kami di DPRD Kalteng,” ungkapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah
pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun mengharapkan,
pemerintah pusat dapat mendengarkan dan memperhatikan keluhan pengusaha lokal
tersebut.

Baca Juga :  Potensi Pajak Air Permukaan Menjanjikan bagi Kalteng

“Kita berharapan, pusat tetap
melibatkan pengusaha lokal dalam melaksanakan dan mensukseskan Food Estate ini.
Langkah yang bisa dilakukan agar pengusaha lokal ini bisa terlibat di Food
Estate tersebut yakni, tersedianya paket proyek yang tidak terlalu besar,
sehingga dari sisi administrasi dapat dipenuhi pengusaha lokal kita,” ujarnya.

Kemudian perlunya disiapkan
segera regulasi yang merupakan payung hukum atau legal standing dalam rangka
pembinaan pengusaha kecil/menengah lokal, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi di pasal 24, dan pasal
4 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020.

“Aturan itu mengatur
sekaligus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam membina dan
menumbuhkembangkan pengusaha kecil/menengah,” pungkasnya.

Selain itu, perlu juga merevisi
peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 15 tahun 2015 tentang Pembinaan dan
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Provinsi Kalteng agar sesuai dengan UU No.22/2017
dan PP No.22 tahun 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru