33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jual Togel Online, Warga Jalan Mahakam Kapuas Diamankan Polisi

KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas
meringkus seorang pengecer judi toto gelap (togel) online. Pelaku bernama Sairi
(53) warga Jalan Mahakam, Selat Dalam, Kecamatan Selat, diamankan Senin
(27/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami menangkap yang
bersangkutan saat sedang menjual nomor judi Hongkong online di Jalan Anggrek
Gang VI Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat,” kata Kasatreskrim AKP Tri
Wibowo, Selasa (28/7/2020) pagi.

Dari penangkapan tersebut, polisi
juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan togel senilai Rp100 ribu,
satu buah HP Nokia warna hitam, dan satu buah HP Samsung warna putih.

AKP Tri Wibowo menyebutkan,
pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah hukum
Polres Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa
resah dengan maraknya judi togel di lingkungannya. “Kalau ada warga yang
mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan
mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pimpinan Pengajian Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Kasatreskrim berharap warga yang
menjadi pengecer togel tidak lagi menjual kupon togel. Karena terhadap mereka
yang terbukti menjual kupon judi togel, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo
Pasal 2 Ayat Undang-Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian
dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. “Untuk saat ini
tersangka yang kita amankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”
pungkasnya.

KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas
meringkus seorang pengecer judi toto gelap (togel) online. Pelaku bernama Sairi
(53) warga Jalan Mahakam, Selat Dalam, Kecamatan Selat, diamankan Senin
(27/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami menangkap yang
bersangkutan saat sedang menjual nomor judi Hongkong online di Jalan Anggrek
Gang VI Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat,” kata Kasatreskrim AKP Tri
Wibowo, Selasa (28/7/2020) pagi.

Dari penangkapan tersebut, polisi
juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan togel senilai Rp100 ribu,
satu buah HP Nokia warna hitam, dan satu buah HP Samsung warna putih.

AKP Tri Wibowo menyebutkan,
pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah hukum
Polres Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa
resah dengan maraknya judi togel di lingkungannya. “Kalau ada warga yang
mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan
mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pimpinan Pengajian Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Kasatreskrim berharap warga yang
menjadi pengecer togel tidak lagi menjual kupon togel. Karena terhadap mereka
yang terbukti menjual kupon judi togel, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo
Pasal 2 Ayat Undang-Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian
dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. “Untuk saat ini
tersangka yang kita amankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru