33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Palangka Raya Undang KPP Sosialisasikan Pungutan PPh

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mengundang pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palangka Raya untuk menyosialisasikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat  Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (27/5/2021).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Riduanto, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Kota Palangka Raya mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya memandu jalannya sosialisasi tersebut.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas bagaimana mekanisme pelaporan pajak, dalam bentuk pajak progresif sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan  pemotongan pajak atas penghasilan,” ucap Ketua Bapemperda DORD Kota Palangka Raya, Riduanto, usai memandu jalannya sosialisasi.

Baca Juga :  Pemko Dituntut dan Harus Mempertimbangkan Secara Matang Penerapan Norm

Dalam Kegiatan tersebut, pihak KPP Pratama menjelaskan mekanisme pelaporan pajak dalam bentuk pajak progresif yang diamanatkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 252/PMK.003/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut, beberapa Anggota DPRD Kota Palangka Raya, BPKAD Kota Palangka Raya dan Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mengundang pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palangka Raya untuk menyosialisasikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat  Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (27/5/2021).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Riduanto, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Kota Palangka Raya mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya memandu jalannya sosialisasi tersebut.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas bagaimana mekanisme pelaporan pajak, dalam bentuk pajak progresif sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan  pemotongan pajak atas penghasilan,” ucap Ketua Bapemperda DORD Kota Palangka Raya, Riduanto, usai memandu jalannya sosialisasi.

Baca Juga :  Pemko Dituntut dan Harus Mempertimbangkan Secara Matang Penerapan Norm

Dalam Kegiatan tersebut, pihak KPP Pratama menjelaskan mekanisme pelaporan pajak dalam bentuk pajak progresif yang diamanatkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 252/PMK.003/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut, beberapa Anggota DPRD Kota Palangka Raya, BPKAD Kota Palangka Raya dan Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru