29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Pemko Dituntut dan Harus Mempertimbangkan Secara Matang Penerapan Norm

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Norkhalis Ridha mengungkapkan, rencana
aparatur sipil negara (ASN) yang akan kembali bekerja pada 5 Juni 2020 apabila
diterapkan dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi
Covid-19, sah-sah saja.

Namun menurut
Ridha, sebagaimana telah disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Penyebaran Covid-19 Pusat,  penerapan
kebijakan new normal, terutama memberlakukan kembali ASN bekerja di kantor
diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

“Sebelumnya ASN
diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH), untuk menekan penyebaran
Covid-19. Nah, ketika ASN diminta kerja kembali di kantor wajar saja. Intinya,
kembali pada kebijakan pemerintah daerah yang mengerti situasai pandemi saat
ini,” ucapnya, Rabu (3/6).

Terlepas dari itu
semua lanjut Ridha, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, maka
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dituntut dan harus mempertimbangkan
secara matang penerapan normalisasi aktivitas bagi para ASN, terutama kondisi
daerah.

Baca Juga :  Berharap Penerimaan CPNS Memprioritaskan Putra-Putri dari Kalteng

Untuk itu
diperlukan kepastian normalisasi ASN agar kebijakan tersebut nantinya dapat
berjalan baik, sebelum ASN diminta kembali bekerja dikantor. Jangan sampai
ketika ASN kembali beraktivitas justru malah menimbulkan klaster-klaster baru,
sehingga memperluas penyebaran virus.

“Nah, ketika
pemerintah daerah melihat kondisi itu tidak memungkinkan, maka sebaiknya
ditunda saja penerapan normalisasi aktivitas bagi para ASN,” ujar Ridha.

Politikus Partai
Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini berpandangan, alangkah baiknya
jika normalisasi bagi para ASN ini, lebih diprioritaskan untuk ASN yang berada
pada garda terdepan pelayanan masyarakat.

“Terutama bagi
mereka yang beraktivitas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun
tetap dengan menerapkan standar protokoler kesehatan yang ketat. Nah, ini bisa
diprioritaskan,” bebernya.

Dilanjutkan Ridha,
apabila ASN kembali bekerja dengan konsep new normal. Namun bukan berarti semua
ASN berbondong-bondong masuk kantor. Nantinya, setiap instansi negara
memberlakukan jam kerja yang fleksibel, sehingga tak semua ASN perlu ke kantor
secara berbarengan.

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan Tes CPNS Lebih Ketat, untuk Meminimalisir Kecuranga

Dalam artian
sebagian ASN WFH (work from home) dan sebagian ASN lagi WFO (work from office).
Ini diatur oleh masing-masing instansi. Sementara KemenPAN-RB sudah
membuat  rambu-rambu, yang mana bagi ASN
yang dijadwalkan masuk, tapi tidak hadir ke kantor akan diberlakukan sanksi
disiplin yang diatur pada peraturan terkait.

“Bicara
efektif dan tidaknya pola kerja baik WFH maupun WFO, tentu tergantung
dengan  kinerja dan penilaian lagi. Namun
dalam kondisi pandemi ini tentu tidak subyektif,” ujar Ridha.

Kenapa demikian
jelasnya, pasti ada sesuatu yang berbeda dari biasanya. Sebut saja ketika WFH
itu diterapkan tentu kinerja kurang maksimal. Akan tetapi setidaknya bisa
meminimakan penyebaran wabah pandemi.

“Sedangkan
terkait WFO, yang mana ketika ASN dijadwalkan masuk tetapi tidak hadir, maka
sebaiknya tidak perlu ada sanksi untuk ASN. Jika pun harus ada, paling tidak
disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap Ridha.

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Norkhalis Ridha mengungkapkan, rencana
aparatur sipil negara (ASN) yang akan kembali bekerja pada 5 Juni 2020 apabila
diterapkan dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi
Covid-19, sah-sah saja.

Namun menurut
Ridha, sebagaimana telah disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Penyebaran Covid-19 Pusat,  penerapan
kebijakan new normal, terutama memberlakukan kembali ASN bekerja di kantor
diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

“Sebelumnya ASN
diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH), untuk menekan penyebaran
Covid-19. Nah, ketika ASN diminta kerja kembali di kantor wajar saja. Intinya,
kembali pada kebijakan pemerintah daerah yang mengerti situasai pandemi saat
ini,” ucapnya, Rabu (3/6).

Terlepas dari itu
semua lanjut Ridha, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, maka
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dituntut dan harus mempertimbangkan
secara matang penerapan normalisasi aktivitas bagi para ASN, terutama kondisi
daerah.

Baca Juga :  Berharap Penerimaan CPNS Memprioritaskan Putra-Putri dari Kalteng

Untuk itu
diperlukan kepastian normalisasi ASN agar kebijakan tersebut nantinya dapat
berjalan baik, sebelum ASN diminta kembali bekerja dikantor. Jangan sampai
ketika ASN kembali beraktivitas justru malah menimbulkan klaster-klaster baru,
sehingga memperluas penyebaran virus.

“Nah, ketika
pemerintah daerah melihat kondisi itu tidak memungkinkan, maka sebaiknya
ditunda saja penerapan normalisasi aktivitas bagi para ASN,” ujar Ridha.

Politikus Partai
Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini berpandangan, alangkah baiknya
jika normalisasi bagi para ASN ini, lebih diprioritaskan untuk ASN yang berada
pada garda terdepan pelayanan masyarakat.

“Terutama bagi
mereka yang beraktivitas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun
tetap dengan menerapkan standar protokoler kesehatan yang ketat. Nah, ini bisa
diprioritaskan,” bebernya.

Dilanjutkan Ridha,
apabila ASN kembali bekerja dengan konsep new normal. Namun bukan berarti semua
ASN berbondong-bondong masuk kantor. Nantinya, setiap instansi negara
memberlakukan jam kerja yang fleksibel, sehingga tak semua ASN perlu ke kantor
secara berbarengan.

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan Tes CPNS Lebih Ketat, untuk Meminimalisir Kecuranga

Dalam artian
sebagian ASN WFH (work from home) dan sebagian ASN lagi WFO (work from office).
Ini diatur oleh masing-masing instansi. Sementara KemenPAN-RB sudah
membuat  rambu-rambu, yang mana bagi ASN
yang dijadwalkan masuk, tapi tidak hadir ke kantor akan diberlakukan sanksi
disiplin yang diatur pada peraturan terkait.

“Bicara
efektif dan tidaknya pola kerja baik WFH maupun WFO, tentu tergantung
dengan  kinerja dan penilaian lagi. Namun
dalam kondisi pandemi ini tentu tidak subyektif,” ujar Ridha.

Kenapa demikian
jelasnya, pasti ada sesuatu yang berbeda dari biasanya. Sebut saja ketika WFH
itu diterapkan tentu kinerja kurang maksimal. Akan tetapi setidaknya bisa
meminimakan penyebaran wabah pandemi.

“Sedangkan
terkait WFO, yang mana ketika ASN dijadwalkan masuk tetapi tidak hadir, maka
sebaiknya tidak perlu ada sanksi untuk ASN. Jika pun harus ada, paling tidak
disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap Ridha.

Terpopuler

Artikel Terbaru