28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Reward untuk Atlet yang Berprestasi

PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
(Tanbu), Provinsi Kalsel di ruang rapat Komisi setempat, Senin (24/2).

Kedatangan para wakil
rakyat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanbu Agoes Rakhmady
tersebut disambut baik oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Kota Palangka Raya Riduanto.

Ketua Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, telah diterbitkannya Perda Nomor 12
Tahun 2019 yang baru 2 bulan lebih diundangkan oleh Wali Kota Palangka Raya
Fairid Naparin. Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD dan masuk dalam
propemperda di tahun 2019 sehingga selesai pengesahannya telah selesai dan dijalankan
pada 2 Desember lalu.

Baca Juga :  HGN, Bentuk Apresiasi Terhadap Profesi Seorang Guru

“Bapemperda Kota
Palangka Raya terkait perda tersebut masih harus menunggu satu tahun paling
lambat dan mengeluarkan perwali sebagai 
juknis pelaksanaan perda, pada perwali tersebut ada memuat masalah
reward kepada atlet yang berprestasi, karena dalam perda tidak diatur secara
spesifik,” tukasnya.

Dijelaskan Agoes, bahwa
pihaknya berkunjung ke DPRD Kota Palangka Raya untuk melaksanakan studi banding
terkait dengan penggalian data dan informasi mengenai peraturan daerah (perda)
penyelenggaraan keolahragaan yang diterapkan di Kota Palangka Raya, nantinya
menjadi bahan perbandingan terhadap rencana penyusunan rancangan perda
inisiatif DPRD Tanbu di tahun 2020.

“Kami mempelajari perda
tentang keolahragaan, dimana pada Kota Palangka Raya sudah menerbitkan perda
tersebut terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Event Palangka Fair Sebagai Sarana Promosikan Keunggulan Da

Sedangkan untuk
raperda mereka saat ini masih dalam tahap penyusunan sehingga kunker mereka ke
Kota Cantik Palangka Raya untuk menggali bahan dalam penyusunan perda tersebut
di tempat ini sebagai perbandingan ataupun ha-hal yang mesti dan perlu di
tambah pada raperda mereka. (pra/ari
/dar)

PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
(Tanbu), Provinsi Kalsel di ruang rapat Komisi setempat, Senin (24/2).

Kedatangan para wakil
rakyat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanbu Agoes Rakhmady
tersebut disambut baik oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Kota Palangka Raya Riduanto.

Ketua Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, telah diterbitkannya Perda Nomor 12
Tahun 2019 yang baru 2 bulan lebih diundangkan oleh Wali Kota Palangka Raya
Fairid Naparin. Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD dan masuk dalam
propemperda di tahun 2019 sehingga selesai pengesahannya telah selesai dan dijalankan
pada 2 Desember lalu.

Baca Juga :  HGN, Bentuk Apresiasi Terhadap Profesi Seorang Guru

“Bapemperda Kota
Palangka Raya terkait perda tersebut masih harus menunggu satu tahun paling
lambat dan mengeluarkan perwali sebagai 
juknis pelaksanaan perda, pada perwali tersebut ada memuat masalah
reward kepada atlet yang berprestasi, karena dalam perda tidak diatur secara
spesifik,” tukasnya.

Dijelaskan Agoes, bahwa
pihaknya berkunjung ke DPRD Kota Palangka Raya untuk melaksanakan studi banding
terkait dengan penggalian data dan informasi mengenai peraturan daerah (perda)
penyelenggaraan keolahragaan yang diterapkan di Kota Palangka Raya, nantinya
menjadi bahan perbandingan terhadap rencana penyusunan rancangan perda
inisiatif DPRD Tanbu di tahun 2020.

“Kami mempelajari perda
tentang keolahragaan, dimana pada Kota Palangka Raya sudah menerbitkan perda
tersebut terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Event Palangka Fair Sebagai Sarana Promosikan Keunggulan Da

Sedangkan untuk
raperda mereka saat ini masih dalam tahap penyusunan sehingga kunker mereka ke
Kota Cantik Palangka Raya untuk menggali bahan dalam penyusunan perda tersebut
di tempat ini sebagai perbandingan ataupun ha-hal yang mesti dan perlu di
tambah pada raperda mereka. (pra/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru